Surabaya
NewsWeek- Komisi A DPRD
Surabaya segera akan membahas Raperda Bantuan Hukum ( Bankum), bagi Masyarakat
Miskin, pasca pembentukan Pansus, 4 juni 2018. Sekretaris Pansus Raperda
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, alasan
pemberian bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin yang tak
mampu membayar lawyer saat berurusan dengan hukum.
“Banyak warga miskin
yang tidak mampu membayar lawyer, walaupun hanya biaya administrasi, mereka
keberatan karena gak punya dana,” ujarnya
Namun demikian,
Politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami
masyarakat miskin mendapatkan bantuan. Dalam pembahasan nantinya, menurut Ayu
akan diklasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum.
“Tak berarti tiap
masyarakat miskin yang salah dibantu. Yang pasti nanti ada kategorinya,”
tuturnya, Senin ( 2 /7/ 2018 ).
Ayu menyebut, bantuan
hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD. Kalangan DPRD mengetahui
banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat, hearing maupun aduan saat
melakukan jaring aspirasi masyarakat.
Sejumlah kasus yang
kerapkali terjadi, diantaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi mereka.
“Seperti kasus
pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus
serupa bisa terjadi di sini, karena ketidak tahuan akan masalah hukum,”
terangnya
Bantuan hukum yang
diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan
menyediakan pengacara atau lawyer. Untuk itu, seluruh biaya pengacara akan
ditanggung oleh APBD.
Mekanisme untuk
mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum
mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.