Surabaya Newsweek- Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).
Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan
bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara
berkala dan rutin kepada setiap Jukir. Selain itu, Dishub Surabaya juga telah
menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda
baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi
administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat
menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah
menghasilkan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota
Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam perda baru
tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di
Kota Surabaya.
“Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi
instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia,
saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif
berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda
kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar. Tidak
hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan dimana setiap orang
yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu Dilarang Parkir akan
dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Disamping itu, lanjut dia,
kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.
“Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut
derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung
Cowek Surabaya,” katanya.
Adapun rinciannya, untuk denda tersebut Irvan menyebutkan, untuk
roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750
ribu. Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu
perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta. “Jika mobil atau motor selama enam hari
tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan
kehilangan,” imbuhnya.
Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar,
pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan
terhadap adanya parkir liar. Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang
baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan
kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan
TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan
dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,”
ungkapnya.
Karena, lanjut ia, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan
ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu
kelancaran lalu lintas. “Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu
lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.
Setiap tahun, Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung
atau lahan parkir, hal ini bertujuan tidak lain hanya untuk mengembalikan
fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Dalam Perda yang baru ini, Irvan
mengatakan juga diatur tentang parkir progresif, yang dimana menyebutkan bahwa
setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya
sesuai lama parkir kendaraan.
“Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai
diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan
untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah
dilakukan sosialisasi satu bulan.,” tambahnya.( Ham )