Mantan Kepsek Korupsi BOS SDN 1 Pelem Campurdarat Bendahara K3S Dipanggil Jaksa


Mantan bendahara K3S inisial SW Mantan Kepsek SD N 1 PelemCampurdarat, Suyono, S. Pd.
TULUNGAGUNG - Mantan Bendahara K3S, berinisial Sw menjabat Kepala sekolah di SDN 3 Pelem Campurdarat Tulungagung, sebagai saksi terpidana kasus korupsi BOS, Suyono. SPd, mantan Kepala Sekolah ( Kssek ) SDN 1 Pelem Campurdarat Tulungagung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya mengungkapkan, pada Senin, (16/7), di ruang UKS,  mungkin Spj di buat tidak sesuai, semisal jumlah siswa, insentif jam mengajar guru dan mark up kegiatan lainnya. 

Diapun mengakui menanda tangani serta menerina titipan dana, namun, tidak mengetahui  berasal dari mana. Di tahun 2013 lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Campurdarat ada 34 lembaga Sekolah Dasar Negeri, menyusut menjadi 32 lembaga sekolah. Sedangkan dana yang di bawa bukan Rp 296 juta tetapi, Rp 71, juta, akunya. 

Pungutan kegiatan ditimpakan ke sekolah, tidak mungkin dipungut kepada guru-guru, karena kegiatan siswa, semisal kegiatan study matematika dan lainnya, biaya tetap dipungut ke  masing masing siswa. Seperti kegiatan dari Propinsi turun ke Kabupaten seterusnya turun pada UPTD lalu kegiatan d serahkan ke lembaga sekolah. 

Proposal atas kesepakatan Kasek dengan rincian ini dan itu, bendahara tinggal melanjutkan, bebernya.  Itu bukan perlombaan sifatnya kegiatan, katanya. Dia melanjutkan, umpama kegiatan study matematika sebanyak 40 siswa mengerucut jadi 10, itu yang dibawa mengikuti kegiatan tingkat Nasional di Kabupaten dengan biaya ditanggung oleh Kabupaten. Di lingkup   Kecamatan biaya dari siswa di 34 lembaga sekolah dasar, seperti itu, tuturnya. 

 Empat tahun menjabat Bendahara K3S, diduga Sw mengetahui aliran dana. Bulan puasa kemarin, Sw di panggil Kejaksaan Negri Tulungagung dan Kepala Sekolah ( Kasek ) se-Kecamatan Campurdarat, " Saya sudah dipanggil di kejaksaan, sebelum menghadap lebih dulu dipanggil ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung juga Kasek, kumpul di ruang Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, bapak Suharno. Kadindik mengklarifikasi dugaan penyelewengan dana," bebernya. Vonis hukuman Suyono dia tidak tahu, menurutnya, berkaitan mark-up kegiatan, semisal insentif jam mengajar guru, jumlah siswa dan lain lain, kelitnya.

Dikatakannya, uang tujuh puluh juta rupiah sekian hasil pungutan dan dibolehkan sesuai juklak juknis. Tidak ada bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, sekolah boleh memungut. BOS tidak semua kegiatan, tetap dibolehkan memungut alias sumbangan. Bendahara K3S belum diproses hukum masih sebatas pemanggilan oleh Kejaksaan Negri Tulungagung, apakah Kejaksaan bisa membuktikan keterlibatannya masih di dalami. Suyono salah satu kunci belum dapat diketahui keberadaannya. 

Info yang diterima oleh media ini, masa hukumannya sudah berakhir kini sedang menjalani ibadah  umroh. Keberadaan rekannya itu tidak diketahui maupun  hukuman yang di jalani, pungkas Sw. (N70)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement