Mantan
bendahara K3S inisial SW Mantan Kepsek SD N 1 PelemCampurdarat, Suyono, S. Pd.
|
TULUNGAGUNG - Mantan Bendahara K3S, berinisial
Sw menjabat Kepala sekolah di SDN 3 Pelem Campurdarat Tulungagung, sebagai
saksi terpidana kasus korupsi BOS, Suyono. SPd, mantan Kepala Sekolah ( Kssek )
SDN 1 Pelem Campurdarat Tulungagung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
mengungkapkan, pada Senin, (16/7), di ruang UKS, mungkin Spj di buat tidak sesuai, semisal
jumlah siswa, insentif jam mengajar guru dan mark up kegiatan lainnya.
Diapun mengakui menanda tangani serta
menerina titipan dana, namun, tidak mengetahui
berasal dari mana. Di tahun 2013 lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan
Campurdarat ada 34 lembaga Sekolah Dasar Negeri, menyusut menjadi 32 lembaga
sekolah. Sedangkan dana yang di bawa bukan Rp 296 juta tetapi, Rp 71, juta,
akunya.
Pungutan kegiatan ditimpakan ke
sekolah, tidak mungkin dipungut kepada guru-guru, karena kegiatan siswa,
semisal kegiatan study matematika dan lainnya, biaya tetap dipungut ke masing masing siswa. Seperti kegiatan dari Propinsi
turun ke Kabupaten seterusnya turun pada UPTD lalu kegiatan d serahkan ke
lembaga sekolah.
Proposal atas kesepakatan Kasek
dengan rincian ini dan itu, bendahara tinggal melanjutkan, bebernya. Itu bukan perlombaan sifatnya kegiatan,
katanya. Dia melanjutkan, umpama kegiatan study matematika sebanyak 40 siswa mengerucut
jadi 10, itu yang dibawa mengikuti kegiatan tingkat Nasional di Kabupaten
dengan biaya ditanggung oleh Kabupaten. Di lingkup Kecamatan biaya dari siswa di 34 lembaga
sekolah dasar, seperti itu, tuturnya.
Empat tahun menjabat Bendahara K3S, diduga Sw
mengetahui aliran dana. Bulan puasa kemarin, Sw di panggil Kejaksaan Negri
Tulungagung dan Kepala Sekolah ( Kasek ) se-Kecamatan Campurdarat, " Saya
sudah dipanggil di kejaksaan, sebelum menghadap lebih dulu dipanggil ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Tulungagung juga Kasek, kumpul di ruang Kepala Dinas
Pendidikan Tulungagung, bapak Suharno. Kadindik mengklarifikasi dugaan
penyelewengan dana," bebernya. Vonis hukuman Suyono dia tidak tahu,
menurutnya, berkaitan mark-up kegiatan, semisal insentif jam mengajar guru,
jumlah siswa dan lain lain, kelitnya.
Dikatakannya, uang tujuh puluh juta rupiah
sekian hasil pungutan dan dibolehkan sesuai juklak juknis. Tidak ada bantuan
dari pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, sekolah boleh memungut. BOS
tidak semua kegiatan, tetap dibolehkan memungut alias sumbangan. Bendahara K3S
belum diproses hukum masih sebatas pemanggilan oleh Kejaksaan Negri
Tulungagung, apakah Kejaksaan bisa membuktikan keterlibatannya masih di dalami.
Suyono salah satu kunci belum dapat diketahui keberadaannya.
Info yang diterima oleh media ini,
masa hukumannya sudah berakhir kini sedang menjalani ibadah umroh. Keberadaan rekannya itu tidak
diketahui maupun hukuman yang di jalani,
pungkas Sw. (N70)