Surabaya
NewsWeek- Setelah 3 kali gagal
dilelangkan Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya bersama PT KAI DAOP 8 menggelar
pertemuan membahas pemasangan block rel di samping utara Royal Plaza Surabaya.
Hasilnya, pihak PU Bina Marrga dan Pematusan
mengevaluasi beberapa item yang mungkin menjadi keberatan para kontraktor dalam
mengikuti lelang. Sebab, sudah tiga kali dibuka lelang, belum ada satu pun
kontraktor yang tertarik untuk mengikutinya.
"Memang sudah tiga kali putaran kami
lelang belum ada peminatnya, ternyata setelah kami evaluasi, ada beberapa bahan
bakunya yang tidak dijual bebas dan hanya dimiliki oleh PT KAI,” kata Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna
Purnawati di ruangannya, Kamis (19/7/2018).
Menurut Erna, beberapa bahan yang dievaluasi
dan tidak dijual bebas itu adalah Baseplate, Paku tirepon, dan Pandrol. Dari
pertemuan dengan PT KAI itu, akhirnya juga disepakati bahwa bahan-bahan itu
akan disediakan gratis oleh PT KAI.
“Jadi, kekurangannya adalah 80 baseplate, 320
paku tirepon, dan 160 pandol. Semua bahan-bahan itu nanti disediakan gratis dan
bisa diambil di Depo Sidotopo,” kata dia.
Akhirnya, Pemkot Surabaya dan PT KAI DAOP 8
sudah bisa bernafas lega karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Bahkan, saat ini sudah dibuka lelang kembali untuk menggarap proyek ini.
Erna menambahkan, lelang pemasangan block rel
sepanjang 24 meter itu naik dari Rp 430 Juta menjadi Rp 500 Juta. Harapannya,
ada banyak kontraktor yang mengikuti lelang itu sehinga bisa dipilih yang terbaik
dan yang memiliki kualifikasi dalam menggarap proyek itu.
"Kami berharap
dalam lelang yang sudah kita buka, segera ada pemenangnya, sehingga bisa
langsung segera digarap," harapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, lelang pemasangan
block rel yang selalu menjadi penyebab kemacetan itu akan dilakukan penunjukan
kontraktor yang bisa menggarap proyek itu. Namun, setelah dikonsultasikan
dengan pakar hukum ternyata tidak boleh.
"Sekarang proses lelang ulang, meski
sebelumnya sempat ada wacana penunjukan langsung, tapi dari hasil konsultasi ke
pakar hukum, ternyata tidak boleh atau dilarang," pungkasnya. ( Ham )