MADIUN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, BB,
resmi menjadi tersangka kasus korupsi anggaran pengelola sampah tahun anggaran
2017, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa
Timur.Selain BB, Kejari juga menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan
Limbah Domestik Dinas LH, PS sebagai Tersangka.
Penetapan dua tersangka ini, diawali
dengan pemeriksaan beberapa orang saksi beberapa waktu lalu dan gelar perkara
kasus tersebut, Senin 23 Juli 2018. "Setelah gelar perkara, ditetapkan dua
orang tersangka. Yaitu BB dan PS," kata sumber di Kejari Mejayan, yang
layak dipercaya, Senin 23 Juli 2018 petang.
Terbongkarnya kasus ini, tak lepas
dari peran Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Tuntas Anti Korupsi
(LSM-Petir) yang diketuai Hendro Widianto, selaku pelapor."Kami
mengapresiasi kinerja Kejari Mejayan. Kami laporkan bulan Maret, sekarang sudah
mengarah ke tersangka. Informasi justru sudah ada dua tersangkanya," kata
ketua LSM Petir, Hendro Widianto, Senin 23 Juli 2018, siang.
Dengan naiknya kasus ini ke tingkat
penyidikan, ia berharap bisa menjadi 'shock therapy' pejabat lain di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Madiun agar tidak main-main dengan uang rakyat. "Biar
jadi pembelajaran bagi pejabat lain agar menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya
tanpa dikorupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Kejari Mejayan,
Kabupaten Madiun, saat ini sedang menangani dugaan korupsi anggaran penanganan
sampah tahun 2017 di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan dengan nilai sekitar
Rp.800 juta yang dikerjakan Dinas LH Kabupaten Madiun.
Dalam kasus ini, Kejari telah
memanggil setidaknya 20 orang sebagai saksi. Mulai dari ASN di lingkungan Dinas
LH, hingga pihak swasta. Indikasi kesalahannya, proyek yang seharusnya
dilelang, tapi dipecah-pecah agar dapat dilakukan penunjukkan langsung. Selain
itu, ada yang diduga tidak sesuai perencanaan. (Jhon)