TULUNGAGUNG - Kasus penganiayaan
Agus Budiyanto 42, hampir empat bulan ini dalam penanganan tindak pidana khusus
( pidsus ) polres Tulungagung. Awalnya, kasus penganiayaan marketing BBS TV di
tangani di pidana umum, karena banyaknya pekerjaan, di perbantukan ke bagian
pidsus, ucap salah satu penyidik disana.
Sedangkan di duga penganiaya berinisial Eh 40
tahun dan Cs 45 tahun tidak di tahan, keduanya masih di luar. Di konfirmasi, korban menuturkan
ke www.Surabaya Newsweek.com online,
sebagai terperiksa sudah di visum di rumah sakit bayhangkara, kasus itu
harus bergulir ke persidangan, bersalah tidaknya biarlah hakim yang memutuskan,
ucapnya.
Seorang
wartawan tidak baik ringan tangan terhadap siapapun, kasus ini kan bertingkat
juga harga diri, agar tidak terulang kepada yang lain, kata korban warga dusun
patikrejo desa Jatimulyo Kecamatan Kauman, jumat 27,7 siang. Laporan polisi 53/
1V/2018/Jatim/Res,TL/Tulungagung, rabu 4 april 2018, pukul 14,00 wib, di depan
warung pendopo jalan.R.A.Kartini Kota Tulungagung. N70/Bb