Kasus Penganiayaan Marketing BBS TV Masih Di Polres

TULUNGAGUNG - Kasus penganiayaan Agus Budiyanto 42, hampir empat bulan ini dalam penanganan tindak pidana khusus ( pidsus ) polres Tulungagung. Awalnya, kasus penganiayaan marketing BBS TV di tangani di pidana umum, karena banyaknya pekerjaan, di perbantukan ke bagian pidsus, ucap salah satu penyidik disana. 

Sedangkan di duga penganiaya berinisial Eh 40 tahun dan Cs 45 tahun tidak di tahan, keduanya masih di luar.  Di konfirmasi, korban  menuturkan ke www.Surabaya Newsweek.com online,  sebagai terperiksa sudah di visum di rumah sakit bayhangkara, kasus itu harus bergulir ke persidangan, bersalah tidaknya biarlah hakim yang memutuskan, ucapnya.

Seorang wartawan tidak baik ringan tangan terhadap siapapun, kasus ini kan bertingkat juga harga diri, agar tidak terulang kepada yang lain, kata korban warga dusun patikrejo desa Jatimulyo Kecamatan Kauman, jumat 27,7 siang. Laporan polisi 53/ 1V/2018/Jatim/Res,TL/Tulungagung, rabu 4 april 2018, pukul 14,00 wib, di depan warung pendopo jalan.R.A.Kartini Kota Tulungagung. N70/Bb
Lebih baru Lebih lama
Advertisement