TULUNGAGUNG -
Sebelum dilakukan penahanan Kepala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Rejotangan,
Suprapto lebih dulu diperiksa oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) secara maraton.
Kemudian langsung dilakukan penahanan
pada Senin, (16/7) kemarin. Karena unsur telah mencukupi di malam hari
itu juga unit Tipikor melakukan penahanan.
Alasannya,
mencegah melarikan diri dan mengulangi perbuatan serta menghilangkan barang
bukti. Anggaran yang diduga diselewengkan belum dapat diketahui detailnya
menunggu kesiapan oleh penyidik. Kades tersebut diduga menyalahgunakan
wewenangnya untuk memperkaya diri
sendiri serta merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya sudah diselidiki lebih dalam oleh polisi
dan diduga ada temuan penggunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD) pada tahun
2015-2016. Status tersangka yang
disandangnya berdasarkan hasil gelar perkara, unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Diduga
tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31
tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Diduga dengan sengaja membuat administrasi serta
berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) terdapat kerugian negara dan mengikat dengan wewenangnya sebagai pejabat
negara di pemerintahan Desa. Selain itu, Kades diduga tersangkut Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumberingin Kulon pada 2017 kini terus di
selidiki.
info,
atas kasus tersebut beberapa perangkat desa mengundurkan diri tidak dilibatkan
dalam penggunaan DD dan ADD di pemerintahan desa tersebut. Selain itu,
menemukan kegiatan pelaksanaan dalam
kegiatan DD dan ADD yang diduga tidak mengacu petunjuk teknis melenceng dari
Rencana Anggaran Biaya (RAB ). (N70)