Kades Sumberingin Kulon Kecamatan Rejotangan Ditahan Diduga Korupsi


TULUNGAGUNG - Sebelum dilakukan penahanan Kepala Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Rejotangan, Suprapto lebih dulu diperiksa oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) secara maraton. Kemudian langsung dilakukan penahanan  pada Senin, (16/7) kemarin. Karena unsur telah mencukupi di malam hari itu juga unit Tipikor melakukan penahanan.

Alasannya, mencegah melarikan diri dan mengulangi perbuatan serta menghilangkan barang bukti. Anggaran yang diduga diselewengkan belum dapat diketahui detailnya menunggu kesiapan oleh penyidik. Kades tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk  memperkaya diri sendiri serta merugikan  keuangan negara. 

Kasus dugaan korupsi itu sebelumnya sudah diselidiki lebih dalam oleh polisi dan diduga ada temuan penggunaan dana Anggaran Dana  Desa (ADD)/ Dana Desa (DD) pada tahun 2015-2016. Status  tersangka yang disandangnya berdasarkan hasil gelar perkara, unsur-unsurnya telah terpenuhi.

Diduga tersangka melanggar pasal 2 ayat  (1), pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.   

Diduga dengan sengaja membuat administrasi serta berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara dan mengikat dengan wewenangnya sebagai pejabat negara di pemerintahan Desa. Selain itu, Kades diduga tersangkut Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumberingin Kulon pada 2017 kini terus di selidiki.

info, atas kasus tersebut beberapa perangkat desa mengundurkan diri tidak dilibatkan dalam penggunaan DD dan ADD di pemerintahan desa tersebut. Selain itu, menemukan kegiatan  pelaksanaan dalam kegiatan DD dan ADD yang diduga tidak mengacu petunjuk teknis melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB ). (N70)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement