Gadai Mobil Kreditan, Dua Orang Ini Dihukum 5 Bulan Penjara

SURABAYA - Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin dan Edy Suroso Bin Karsain, dua terdakwa kasus menerima gadai mobil Toyota Avanza Veloz milik PT Olympindo Multi Finance Surabaya, divonis sama  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Amar putusan vonis kasus ini dibacakan ketua majelis Cokorda Gede Arthana secara terpisah dalam sidang di ruang Kartika 1.Vonis terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin dibacakan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa Edy Suroso Bin Karsain, Terdakwa Reza Fachruk Mirbad divonis 5 bulan penjara dan terdakwa Edy Suroso divonis dengan hukuman yang sama.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 480 KUHP. Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, dan menyatakan barang bukti mobil Toyota Avanza Veloz dikembalikan kepada korbannya Amsari," ucap ketua majelis hakim secara terpisah, Kamis (26/7/2018).

Usai pembacaan putusan vonis, dengan wajah sumringah kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya, saya menerima putusan Pak Hakim," ucap terdakwa bergantian. Sikap yang sama juga ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kendati sebelumnya dia mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum selama 7 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Patrisius dari kanwil PT Olympindo Multi Finance Surabaya - Bali, mengaku puas. Dia pun berharap kepada masyarakat Jawa Timur khususnya terhadap warga kota Surabaya untuk tidak memindah tangankan unit yang masih dalam proses kredit. "Sebab kasus-kasus seperti ini di wilayah Jawa Timur cukup banyak," pesan Patrisius dihadapan wartawan.

Sesuai berkas perkara nomor No 1512/Pid.B/2018/PN SBY dan 1740/Pid.Sus/2018/PN SBY Terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dan terdakwa Edy Suroso Bin Karsain menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Nomor perkara No 1512/Pid.B/2018/PN SBY dan

1740/Pid.Sus/2018/PN SBY ditangkap polisi akhir bulan September 2017 didepan rumah kost jalan Kalibokor Gg. I Lapangan Surabaya. lantaran menerima mobil gadaian Toyota Avanza Veloz warna silver metalik tahun 2012 nomor polisi L-1537-CN dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT Olympindo Multi Finance Surabaya.

Mobi Toyota Avanza Veloz nomor polisi L-1537-CN itu sendiri diambil dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT. Olympindo Multi Finance Surabaya dari rumah debitur macet Hardiyanzah Arifiyanto Jalan Teluk Amurang nomor 25 Surabaya, karena tidak sanggup untuk meneruskan angsuran kredit.

Padahal, mobil kedit macet itu seharusnya oleh Canda Prastiwa Fatwa diserahkan kembali ke PT Olympindo Multi Finance Surabaya, karena dia adalah karyawan perusahaan pembiayaan tersebut, juga karena PT. Olympindo Multi Finance Surabaya selaku pihak yang berhak menerima penyerahan mobil.

Namun, oleh terdakwa Canda Prastiwa Fatwa malah dialihkan kepihak yang tidak berhak yakni terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin, dan bapaknya yang bernama.H. Khoirur Roziqin (DPO) seharga Rp 9.000.000,

Celakanya, oleh Reza dan H. Khoirur Roziqin (daftar pencarian orang / DPO) mobil avanza Veloz digadikan kepada terdakwa Edy Suroso (berkas terpisah) Rp.30.000.000 dan oleh Edy Suroso digadaikan lagi ke Iwan Rp 35.000.000.

Untuk perbuatan menerima gadai mobil hasil penggelapan, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengancam terdakwa Edy Suroso dan terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dengan pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement