SURABAYA - Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin dan Edy Suroso Bin
Karsain, dua terdakwa kasus menerima gadai mobil Toyota Avanza Veloz milik PT
Olympindo Multi Finance Surabaya, divonis sama oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan vonis kasus ini
dibacakan ketua majelis Cokorda Gede Arthana secara terpisah dalam sidang di
ruang Kartika 1.Vonis terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin Khoirur Roziqin
dibacakan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa Edy
Suroso Bin Karsain, Terdakwa Reza Fachruk Mirbad divonis 5 bulan penjara
dan terdakwa Edy Suroso divonis dengan hukuman yang sama.
"Mengadili, menyatakan kedua
terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 480 KUHP. Menghukum masing-masing
terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, dan menyatakan barang bukti
mobil Toyota Avanza Veloz dikembalikan kepada korbannya Amsari," ucap ketua
majelis hakim secara terpisah, Kamis (26/7/2018).
Usai pembacaan putusan vonis, dengan
wajah sumringah kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. "Ya,
saya menerima putusan Pak Hakim," ucap terdakwa bergantian. Sikap yang
sama juga ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, kendati
sebelumnya dia mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum selama 7 bulan
penjara.
Menanggapi putusan tersebut,
Patrisius dari kanwil PT Olympindo Multi Finance Surabaya - Bali, mengaku
puas. Dia pun berharap kepada masyarakat Jawa Timur khususnya terhadap
warga kota Surabaya untuk tidak memindah tangankan unit yang masih dalam proses
kredit. "Sebab kasus-kasus seperti ini di wilayah Jawa Timur cukup
banyak," pesan Patrisius dihadapan wartawan.
Sesuai berkas perkara nomor No
1512/Pid.B/2018/PN SBY dan 1740/Pid.Sus/2018/PN SBY Terdakwa Reza Fachruk
Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dan terdakwa Edy Suroso Bin Karsain menjalani
sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan Nomor perkara No
1512/Pid.B/2018/PN SBY dan
1740/Pid.Sus/2018/PN SBY ditangkap
polisi akhir bulan September 2017 didepan rumah kost jalan Kalibokor Gg. I
Lapangan Surabaya. lantaran menerima mobil gadaian Toyota Avanza Veloz warna
silver metalik tahun 2012 nomor polisi L-1537-CN dari Canda Prastiwa Fatwa
(berkas terpisah) karyawan PT Olympindo Multi Finance Surabaya.
Mobi Toyota Avanza Veloz nomor
polisi L-1537-CN itu sendiri diambil dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas
terpisah) karyawan PT. Olympindo Multi Finance Surabaya dari rumah debitur
macet Hardiyanzah Arifiyanto Jalan Teluk Amurang nomor 25 Surabaya, karena
tidak sanggup untuk meneruskan angsuran kredit.
Padahal, mobil kedit macet itu
seharusnya oleh Canda Prastiwa Fatwa diserahkan kembali ke PT Olympindo Multi
Finance Surabaya, karena dia adalah karyawan perusahaan pembiayaan tersebut,
juga karena PT. Olympindo Multi Finance Surabaya selaku pihak yang berhak
menerima penyerahan mobil.
Namun, oleh terdakwa Canda Prastiwa
Fatwa malah dialihkan kepihak yang tidak berhak yakni terdakwa Reza Fachruk
Mirbad Bin H Khoirur Roziqin, dan bapaknya yang bernama.H. Khoirur Roziqin
(DPO) seharga Rp 9.000.000,
Celakanya, oleh Reza dan H. Khoirur
Roziqin (daftar pencarian orang / DPO) mobil avanza Veloz digadikan kepada
terdakwa Edy Suroso (berkas terpisah) Rp.30.000.000 dan oleh Edy Suroso
digadaikan lagi ke Iwan Rp 35.000.000.
Untuk perbuatan menerima gadai mobil
hasil penggelapan, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengancam terdakwa Edy
Suroso dan terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dengan pidana
Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (Ban)