Surabaya Newsweek- Dua
saksi ahli hukum pidana dimintai keterangan pada sidang kasus Pasar Turi di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2018). Atas keterangan kedua saksi,
tim kuasa hukum Henry J Gunawan menilai unsur pidana penipuan dan penggelapan
tidak terpenuhi.
Dua saksi yang
diperiksa yaitu Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi. Kedua saksi yang
merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Uniar) ini diperiksa
secara terpisah. Agus menjalani pemeriksaan pertama kali.
Dalam keterangannya,
Agus lebih banyak menceritakan istilah-istilah dalam dunia pertanahan, seperti
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Build Operate and Transfer
(BOT) atau Bangun Guna Serah, dan sebagainya. “HGB yaitu hak untuk mendirikan
bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jaksa panjang
selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai 20 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang
Suheryadi saat diperiksa sebagai saksi lebih banyak menjelaskan perihal unsur
delik pasal penipuan dan penggelapan. Menurutnya, unsur delik penipuan bisa
terpenuhi jika pelaku memiliki kesengajaan menipu. “Jika sejak awal menyadari
apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban
tertarik,” tandasnya.
Atas keterangan
Bambang, kuasa hukum Henry J Gunawan yaitu Agus Dwi Harsono lantas memberikan
pertanyaan berupa ilustrasi. “Ilustrasi gini, ada perjanjian pemkot dengan
pengembang. Pemkot punya kewajiban menyerahkan tanah dengan HPL dan HGB diatas
HPL. Kemudian pemkot wajib berikan HGB diatas HPL kepada pihak ketiga. Atas
dasar itu, kemudian pengembang melakukan PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli).
Namun sampai saat ini pemkot belum mewujudkan HGB di atas HPL. Kalau sepertu
ini apa pelaku ada niat?” tanya Agus kepada Bambang.
Menjawab pertanyaan
Agus, Bambang tampak kebingungan. Jawaban Bambang justru berkutat pada seperti
keterangannya di awal. “Jadi prinsipnya kalau pelaku sejak awal menyadari apa
yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik,
maka itu sudah memenuhi unsur delik penipuan,” kilahnya.
Usai sidang, Agus Dwi
Warsono menilai, unsur delik penipuan dalam kasus ini belum terpenuhi.
Pasalnya, jika keterangan saksi Bambang Suheryadi dihubungkan dengan fakta
bahwa Pemkot Surabaya yang belum memenuhi kewajibannya seusai perjanjian.
“Kalau ilustrasinya seperti itu, maka unsur penipuan tidak terpenuhi,” kata
kepada wartawan.
Apalagi, lanjut Agus,
justru selama ini ada laporan keuangannya perihal semua biaya pencadangan
sertifikat dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Apakah itu memenuhi
unsur penggelapan? Nggak. Karena itu bagian dari keterbukaan dan dasarnya
adanya perjanjian,” pungkas Agus.
Sementara itu, Henry
J. Gunawan menyampaikan pihaknya tidak pernah bertemu dengan pedagang terkait
pembayaran. Apalagi, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut untuk biaya
pencadangan.
"Unsur penipuanya
dimana?. Saya ndak pernah bertemu pedagang terkait pembayaran. Apalagi biaya
itu kan juga untuk pencadangan," tambah Henry usai persidangan.
Tak hanya itu,
pihaknya menjelaskan dalam proses pembayaran, bank sudah dijamin oleh
developer. Artinya jika nantinnya pihak ketiga tidak menyelesaikan pembayaran
maka developer yang akan membayar. Komitmen lainya adalah jika nantinya
sertifikat keluar, notaris akan menyerahkan kepada bank dengan membuat
covernote notaris. ( Ham )