SURABAYA - Edy Suroso Bin Karsain dan Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur
Roziqin, dua terdakwa penadahan mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi
L-1537-CN milik PT. Olympindo Multi Finance Surabaya, menjalani
sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/7/2018).
Sidang dengan Nomor perkara No 1512/Pid.B/2018/PN SBY
dan 1740/Pid.Sus/2018/PN SBY ini dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana,
diruang sidang Tirta 1 ini menghadirkan saksi Amsari, area collection Manager
Jawa Bali. Didampingi oleh Patrisius selaku area Manager Jatim Bali PT.
Olympindo Multi Finance, dan saksi Hardiansyah selaku debitur.
Dikatakan Amsari, kalau Mobil itu baru tiga bulan dicicil oleh debitur Hardiansyah.
Namun pada bulan berikutnya dikembalikan lagi ke pihak Finance karena pihak
debitur merasa tidak mampu meneruskan cicilannya. "Atas informasi
tersebut, lalu kami memerintahkan saudara Reza Fachruk sebagai salesnya untuk
menindak lanjuti," kata Amsari dihadapan majelis hakim.
Namun perintah Amsari tersebut disalahgunakan oleh Reza Fachruk. Mobil itu
diambil dari rumah debitur Hardiansyah dan tidak disetorkan lagj ke
PT Olympindo Multi Finance Surabaya, malah diserahkan ke orang lain yaitu
terdakwa Edy Suroso. "Saat kami datangi kerumah debitur, ternyata mobil
itu sudah diserahkan ke Reza sekitar bulan Desember lalu, tanpa sepengetahuan
dari pihak kami," ucap Herdiansyah.
Terdakwa Edy Suroso Bin Karsain dan Reza Fachruk Mirbad Bin Ah
Khoirur Roziqin ditangkap polisi akhir bulan September 2017 didepan rumah kost
jalan Kalibokor Gg. I Lapangan Surabaya lantaran menerima mobil gadaian
Toyota Avanza Veloz warna silver metalik tahun 2012 nomor polisi L-1537-CN
dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT Olympindo Multi
Finance Surabaya.
Mobi Toyota Avanza Veloz nomor polisi L-1537-CN itu sendiri
diambil dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT.
Olympindo Multi Finance Surabaya dari rumah debitur macet Hardiyanzah
Arifiyanto Jalan Teluk Amurang nomor 25 Surabaya, karena tidak sanggup untuk
meneruskan angsuran kredit.
Padahal, mobil kedit macet itu seharusnya oleh Canda Prastiwa Fatwa
diserahkan kembali ke PT Olympindo Multi Finance Surabaya, karena dia adalah
karyawan perusahaan pembiayaan tersebut, juga karena PT. Olympindo Multi
Finance Surabaya selaku pihak yang berhak menerima penyerahan mobil.
Namun, oleh terdakwa Canda Prastiwa Fatwa malah dialihkan kepihak yang tidak
berhak, yakni; terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin,
dan bapaknya yang bernama.H. Khoirur Roziqin (DPO) seharga Rp
9.000. 000,Celakanya, oleh H. Khoirur Roziqin (daftar pencarian orang / DPO)
mobil. Avanza Veloz digadaikan lagi oleh kepada terdakwa Edy Suroso
(berkas terpisah) Rp.30.000. 000 dengan sepengetahuan Reza Fachruk Mirbad Bin H
Khoirur Roziqin.
Untuk perbuatan menerima gadai mobil hasil penggelapan, Jaksa Penuntut Umum
Damang Anubowo mengancam terdakwa Edy Suroso dan terdakwa Reza Fachruk Mirbad
Bin H Khoirur Roziqin dengan pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (ban)