Dua Komplotan Penadah Mobil Diseret ke Meja Hijau

SURABAYA - Edy Suroso Bin Karsain dan Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin, dua terdakwa penadahan mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi L-1537-CN milik PT. Olympindo Multi Finance Surabaya, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/7/2018).

Sidang dengan Nomor perkara No 1512/Pid.B/2018/PN SBY dan 1740/Pid.Sus/2018/PN SBY ini dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana, diruang sidang Tirta 1 ini menghadirkan saksi Amsari, area collection Manager Jawa Bali. Didampingi oleh Patrisius selaku  area Manager Jatim Bali PT. Olympindo Multi Finance, dan saksi Hardiansyah selaku debitur.

Dikatakan Amsari, kalau Mobil itu baru tiga bulan dicicil oleh debitur Hardiansyah. Namun pada bulan berikutnya dikembalikan lagi ke pihak Finance karena pihak debitur merasa tidak mampu meneruskan cicilannya. "Atas informasi tersebut, lalu kami memerintahkan saudara Reza Fachruk sebagai salesnya untuk menindak lanjuti," kata Amsari dihadapan majelis hakim.

Namun perintah Amsari tersebut disalahgunakan oleh Reza Fachruk. Mobil itu diambil dari rumah debitur Hardiansyah dan tidak disetorkan lagj ke PT Olympindo Multi Finance Surabaya, malah diserahkan ke orang lain yaitu terdakwa Edy Suroso. "Saat kami datangi kerumah debitur, ternyata mobil itu sudah diserahkan ke Reza sekitar bulan Desember lalu, tanpa sepengetahuan dari pihak kami," ucap Herdiansyah.

Terdakwa Edy Suroso Bin Karsain dan Reza Fachruk Mirbad Bin Ah Khoirur Roziqin ditangkap polisi akhir bulan September 2017 didepan rumah kost jalan Kalibokor Gg. I Lapangan Surabaya lantaran menerima mobil gadaian Toyota Avanza Veloz warna silver metalik tahun 2012 nomor polisi L-1537-CN dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT Olympindo Multi Finance Surabaya.

Mobi Toyota Avanza Veloz nomor polisi L-1537-CN itu sendiri diambil dari Canda Prastiwa Fatwa (berkas terpisah) karyawan PT. Olympindo Multi Finance Surabaya dari rumah debitur macet Hardiyanzah Arifiyanto Jalan Teluk Amurang nomor 25 Surabaya, karena tidak sanggup untuk meneruskan angsuran kredit. 

Padahal, mobil kedit macet itu seharusnya oleh Canda Prastiwa Fatwa diserahkan kembali ke PT Olympindo Multi Finance Surabaya, karena dia adalah karyawan perusahaan pembiayaan tersebut, juga karena PT. Olympindo Multi Finance Surabaya selaku pihak yang berhak menerima penyerahan mobil.

Namun, oleh terdakwa Canda Prastiwa Fatwa malah dialihkan kepihak yang tidak berhak, yakni; terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin,  dan bapaknya yang bernama.H. Khoirur Roziqin (DPO) seharga Rp 9.000. 000,Celakanya, oleh H. Khoirur Roziqin (daftar pencarian orang / DPO) mobil. Avanza Veloz digadaikan lagi oleh kepada terdakwa Edy Suroso (berkas terpisah) Rp.30.000. 000 dengan sepengetahuan Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin.

Untuk perbuatan menerima gadai mobil hasil penggelapan, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengancam terdakwa Edy Suroso dan terdakwa Reza Fachruk Mirbad Bin H Khoirur Roziqin dengan pidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement