SURABAYA - Andre Naga
Saputra, terdakwa perkara perusakan kaca jendela dirumah milik mertuanya
dituntut hukuman penjara selama 3 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Andre
dinilai telah melanggar pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang.
"Melihat fakta dipersidangan yang telah diperoleh, tidak ditemukan
alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa. JPU menuntut pada majelis
hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana perusakan sebagaimana yang diatur pasal 406 ayat 1 KUHPidana dan
memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan penjara, " ujar
JPU I Gusti Putu Karmawan membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Kartika
2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Selasa (10/7/2013).
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena terdakwa telah melakukan
perusakan, sementara hal meringankan di antaranya karena terdakwa sopan selama
persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga masih muda sehingga
masih bisa mengubah sikapnya," tutur JPU.
Mendengar putusan tersebut ibunda terdakwa Lanny Yuanita tak bersikap
reaktif sama sekali. Ibunda terdakwa pun terlihat tenang mendengarkan tuntutan
JPU. Sebaliknya, atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung
reaktif dengan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sepekan
mendatang.
Sebab, pada sidang sebelumnya, Yudi Wibowo, kuasa hukum terdakwa Andre Naga
Saputra sempat menanyakan berapa harga beli kaca yang menyebabkan Andre harus
berurusan dengan hukum. Yudi juga menanyakan kenapa Andre dilaporkan
mertuanya hanya gara-gara kaca pecah. "Mahal mana anaknya dengan
harga kaca.? " tanya Yudi Wibowo.
Pertanyaan ini dijawab Andre kurang tahu harga pastinya. "Saya tidak
tahu Pak. Harga kacanya sekitar 300 ribuan Pak" jawabnya. Diketahui,
kejadian pengrusakan itu terjadi pada 10 Nopember 2017, ketika Go Ling Ling
ditelpon oleh dua orang pembantunya yakni Katmini dan Munasri yang mengatakan
bahwa terdakwa Andre Saputra datang kerumah dan sudah memasuki halaman rumah
serta mengggedor-gedor kaca Jendela, minta dibukakan pintu.
Lantaran pintu tidak dibuka, lantas Andre emosi memanjat dan melompat pagar
yang dalam kondisi digembok. Setelah setelah didalam halaman rumah Go Ling
Ling, lalu memadamkan listrik dengan menurunkan limit meteran listrik yang ada
diteras. selanjutnya menggedor gedor kaca jendela sangat keras yang
mengakibatkan kaca Jendela rumah mertuanya menjadi pecah. (Ban)