Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota Surabaya
langsung bergerak cepat untuk memfungsikan Jalan Kenari yang sudah kembali ke
tangan Pemkot. Kali ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung turun ke
lokasi dengan didampingi Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Purnawati untuk
mengetahui kondisi lapangan
.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma
mengatakan awalnya memang ingin memperbaiki jalan dan memfungsikannya. Sebab, selama
ini jalan tersebut tidak difungsikan untuk umum. Namun, setelah mencoba
memperbaiki jalan, diketahui bahwa di bawah jalan itu terdapat saluran besar
yang catchment areanya mulai dari embong malang sampai Blauran dan menuju Rumah
Pompa Simpang Dukuh.
“Jadi, kita akan perbaiki dulu salurannya,
baru setelah itu akan kita perbaiki jalannya untuk difungsikan sebagaimana
mestinya jalan umum,” kata Wali Kota Risma seusai meninjau Jalan Kenari, Rabu
(6/6/2018).
Menurut Wali Kota Risma, saluran yang
merupakan peninggalan Belanda itu disinyalir ada masalah, kemungkinan endapan.
Makanya, ia meminta petugas Dinas PU Bina Marga untuk mengecek saluran itu
apabila airnya sudah kosong. “Nanti kalau sudah kosong airnya, maka anak-anak
akan turun dan bisa mengetahui masalahnya,” tegasnya.
Sembari memperbaiki saluran dan jalan, Pemkot
Surabaya juga berencana membebaskan tanah untuk memperlebar jalan di Simpang
Dukuh itu. Nantinya, jalan di Simpang Dukuh itu akan menjadi dua lajur atau
total semuanya empat lajur. Hal ini penting karena apabila trem mulai dibangun,
maka akan dialihkan ke Jalan Simpang Dukuh, sehingga ini menjadi alternatif
dari Jalan Tunjungan.
“Apalagi seringkali Jalan Tunjungan kan
ditutup, dengan difungsikan jalan ini, maka tidak ada alasan lagi Jalan Tunjungan
macet. Insyallah tahun ini kelar pembebasan tanahnya, karena kami sudah
komunikasi dan sudah ada anggarannya. Jadi, nanti di sini lebar,” tegasnya.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya
ini juga menjelaskan asal muasal Jalan Kendari itu menjadi polemik hingga
terancam lepas dari Pemkot Surabaya. Awalnya, memang ada wacana mau disewa,
tapi ternyata tiba-tiba keluar sertifikat saat itu sekitar tahun 1990an.
Karena itu memang tanah aset, maka Pemkot
Surabaya berkali-kali menggugat namun selalu berakhir dengan kekalahan. Namun,
setelah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ternyata ditemukan dan
diketahui ada beberapa kesalahan prosedur. “Karena kalau mau disertifikatkan
tanah itu, kan harus melalui persetujuan Pemkot, tapi kami tidak ada itu,” kata
dia.
Makanya, Kejati Jatim berhasil mengembalikan
aset tersebut ke tangan Pemkot Surabaya. Selanjutnya, aset tersebut langsung
diberi plang bahwa itu tanah aset Pemkot Surabaya.
“Selain itu, ini sedang
proses kami buatkan sertifikatnya, supaya segera bisa difungsikan untuk jalan
umum,” harapnya.
Proses penyerahan aset Jalan Kenari itu
berbarengan dengan penyerahan aset Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri.
Proses serahterima itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta
dan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kemarin.
Secara keseluruhan, nilai
kedua aset itu diperkirakan mencapai Rp 200 miliar, dengan rincian luas tanah
gelora pancasila mencapai 7.500 meter dengan taksiran harga mencapai Rp 138
miliar. Sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2.000 meter dengan taksiran
harga Rp 17 miliar.
“Sekali lagi kami mengucapkan
terimakasih yang tak terhingga kepada Kajati Jatim dan timnya yang telah
membantu menyelamatkan dua aset ini,” pungkasnya.( Ham )