Surabaya NewsWeek- Ketidakjelasan pencairan Tunjangan Hari Raya
( THR ) dilingkungan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya
akhirnya terjawab, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti
mengatakan bahwa, Pemkot Surabaya sudah merealisasikan THR bersamaan dengan
gaji bulan Juni Tahun 2018.
“Jika pada Tahun 2017
ada gaji 13 dan gaji 14, namun pada Tahun ini ada perubahan nomenklatur
anggaran menjadi THR dan gaji 13, bahkan nilai anggarannya yang dikeluarkan juga berbeda, jika pada Tahun lalu hanya gaji
pokok, Tahun ini ( 2018 – Red ) gaji pokok plus tunjangan – tunjangan,”ungkap
Reni.Kamis ( 7/6/2018 )
Masih Reni, melalui
surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) pemkot Surabaya
kepada kepala semua Perangkat Daerah per tanggal 28 Mei 2018 perihal Pembayaran
THR 2018, dengan memperhatikan Permenkeu no.54/PMK.05/2018 tgl 23 Mei
2018. Surat Kepala BPKBD tersebut berisi petunjuk teknis
pelaksanaan pemberian THR di lingkungan pemkot Surabaya sebagaimana diatur
dalam PP 19 Tahun 2018.
“Namun kalau kita cermati
besaran THR di Lingkungan Pemkot Surabaya sebagaimana di atur dalam PP 19 Tahun
2018 pasal 3, dimana THR sebesar penghasilan bulan Mei yang meliputi Gaji
pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum dan Tunjangan
kinerja, belum sepenuhnya dibayarkan,”ujar Reni.
Reni menambahkan, saat
ini komponen THR yang sudah dibayarkan adalah, Gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum., sementara untuk tunjangan kinerja belum
dibayarkan.
“Gaji pokok dan tunjangan
keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sudah dibayarkan kepada
pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya, tapi untuk tunjangan kinerja samapi saat
ini belum dibayarkan,”tambahnya. ( Ham
)