Surabaya
NewsWeek- Sebelum melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk
Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini rencana
akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan DPRD Kota Surabaya.
"Saya hitung dulu
berapa kebutuhannya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui
wartawan, Rabu ( 6/6/2018 ).
Namun demikian, Risma
sempat menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR
karena berpotensi membebani APBD Surabaya.
"Terus saya
mengeluarkan uang dari mana. Kalau di Surabaya rekeningnya mati. Kalau belanja
pegawai 10 ya harus dibayar 10. Saya tidak bisa comot yang lain atau mengambil
di tempat lain," ujarnya.
Ketika ditanya apakah
bisa menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari APBN, Risma
mengatakan DAU untuk gaji pegawai masih kurang banyak.
Masih Risma, untuk
gaji pokok PNS di lingkungan Pemkot Surabaya selama ini mencapai Rp64 miliar
tiap bulan, itu belum termasuk pegawai kontrak maupun honorer.
"Itu baru gaji
pokok, belum tunjangan kinerja atau lainnya," ungkapnya.
Tempat terpisah, Armuji
Ketua DPRD Kota Surabaya menilai kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai
sekitar Rp 9 triliun, cukup untuk membayar THR kepada para PNS di Pemkot
Surabaya.
"Kalau dilihat
dari kekuatan APBD, saya kira mampu," tandas Armuji.
Namun menurut Armuji,
semua itu kembali kepada Wali Kota Surabaya yang memiliki kebijakan dalam
memberikan THR. "Kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa," katanya.
Sebelumnya Syarifuddin
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan, sumber anggaran
untuk THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat
disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Sedangkan untuk sumber
pemberian THR dan Gaji ke-13 itu, melalui tiga hal yakni, dari anggaran belanja
tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang
kegiatan, dan kalau masih belum cukup bisa mengambil uang yang tersedia di kas daerah.
( Ham )