SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, menjatuhkan hukuman tuntutan selama 3 bulan
penjara terhadap Royce Muljanto, terdakwa dalam kasus penembakan mobil pejabat
Pemkot Surabaya, Erry Cahyadi, Senin (4/6/2018).
“Dalam perkara ini, kami dari Jaksa
Penuntut Umum menuntut terdakwa Royce Muljanto, selama 3 bulan penjara,” bunyi
surat tuntutan dibacakan Jaksa Ali Prakoso di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Sidang digelar dengan agenda
tuntutan dipimpin oleh Anne Rusiana,SH.,M.Hum, selaku Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Ali Prakoso menyebutkan dua hal sebagai bahan pertimbangan dalam perkara
yang menjerat Putera mahkota PT. Liek Motor itu.
“Hal yang memberatkan adalah,
terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang
pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan
pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang
senjata api,” terang Jaksa Ali Prakoso.
Sedangkan hal yang meringankan
Lanjut Ali Prakoso, selama sidang terdakwa bersikap sopan, serta adanya
perdamaian antara terdakwa Royce Muljanto dengan korban, Erry Cahyadi. Sidang
selanjutnya akan digelar pada tiga pekan depan beragendakan pledoi atau
tanggapan dari tim kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor.
Terpisah, Agik Bagus Wicaksono,SH,
selaku kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor membenarkan pengajuan pledoi
terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso terhadap kliennya. “Liat
saja sidang selanjutnya, kami akan mengajukan pledoi,” ujar Bagus pada awak
media usai sidang, Senin (4/6).
Seperti diberitakan sebelumnya,
kasus penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Kepala Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya
Erry Cahyadi dilakukan Terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Kejadian penembakan tersebut sekitar
pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah, Perumahan Puri
Kencana Karah, Blok D No.15 Kecamatan Jambangan, Surabaya. Sementara motif atas
kejadian penembakan dilatar belakangi dendam karena bengkel Motor Gede (Moge)
milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (Ad)