Surabaya NewsWeek- Belum terbayarkannya Tunjangan Kinerja yang
terdiri dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Uang Kinerja sebagai
bagian dari THR Tahun 2018 di lingkungan pemkot Surabaya, menurut Reni Astuti
Anggota Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD Kota Surabaya lebih sebagai bentuk
kehati-hatian.
“Sisa THR yang belum
terbayar, bisa ditunda, mengacu pada PP 19 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2 dinyatakan
bahwa, dalam hal pembayaran THR belum bisa dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan
pada bulan-bulan berikutnya,”tandasnya.
Reni menjelaskan, bahwa
nilai tunjangan Kinerja perbulannya, mencapai dikisaran 78 Miliar jauh
lebih besar, dibandingkan dengan gaji
pokok yang anggaran perbulannya sebesar 65 Miliar.
“Kalau alokasi
tunjangan kinerja mau digeser pos anggarannya,
harus mengacu pada Perwali No 10 Tahun 2018, tentang
Tata Cara Penggeseran Anggaran, alokasi tunjangan kinerja akan diambil dari pos
obyek belanja mana, jika besaran tidak mencukupi,”ujar Reni.Kamis ( 7/6/2018 )
.
Menurut Reni, alokasi
Tunjangan Kinerja juga kurang tepat, bila menggunakan anggaran tidak terduga,
karena penggunaan anggaran tidak terduga berdasar permendagri 37 Tahun 2017, tentang
pedoman dan penyusunan APBD 2018, harus
untuk kegiatan yang tidak terduga misalnya, bencana alam, bencana sosial atau
kebutuhan mendesak lainnya.
“Nah, apakah
pembayaran tunjangan kinerja dalam THR masuk pada kebutuhan mendesak. Ini yang
perlu kajian mendalam, agar kedepan tidak menjadi temuan yang berdampak hukum,”ungkapnya.(adv / Ham )