BLITAR – Pasca pembuatan film
dokumenter Amazing Blitar oleh sutradara
Holywood Livi Zheng, yang pengambilan videonya memboyong crew Production House atau rumah produksi dari Los
Angeles Amerika Serikat dan property untuk pengambilan gambar video mengundang
tanda tanya besar Joko Trisno Kordinator LSM JIHAT (Jaring & Investigasi
Kejahatan Aparat).
Pasalnya ada prosedur yang diabaikan oleh Pemkab Blitar yang
memberikan akses begitu mudah bagi Livi Zheng untuk melakukan pengambilan
gambar video atau spot pariwisata Kabupaten Blitar yang diduga tidak melalui prosedur tentang
production house asing yang masuk ke Indonesia untuk pembuatan film. Hal ini
sangat bertentangan dengan UU Perfilman yang berlaku di Indonesia (terbitan
edisi 0363/Th.XI-15 Mei-24 Mei 2018 LSM JIHAT : Film Amazing Blitar Menuai
Kecaman).
Berselang 9 bulan sejak 5-8-2017 s/d 2-5-2018 film dokumenter Amazing
Blitar akhirnya Lounching perdana di Los
Angeles Amerika Serikat pada saat gelar gala Premier yang mengundang Bupati
Blitar Rijanto dan rombongan untuk hadir pada acara tersebut. Menurut Joko
Trisno diduga keberangkatan Bupati bersama Kepala Dinas Parbudpora Luhur Sejati
dan rombongan ke Los Angeles ada penyalahgunaan wewenang.
Joko Trisno sudah mengajukan
permintaan salinan SIP dan dokumen perijinan pembuatan Film Amazing Blitar dan dokumentasi
keberangkatan Bupati beserta rombongan ke Los Angeles Amerika Serikat namun
melalui surat dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Blitar
dengan no surat 01/PPID utama/Blitar/PI/V/2018 permintaan informasi tidak
ditanggapi.” PPID tidak menanggapi apakah jawbannya itu menunda satu minggu
atau, akan diberikan atau bagaimana, gak ada sama sekali jadi saya mengajukan
keberatan kepada atasan PPID “ Ujar Joko Trisno geram.
Seyogianya pengajuan
keberatan ini nantinya akan mendapat jawaban kembali berkaitan keterbukaan
informasi publik yang dimohonkan dalam kurun waktu 30 hari setelah pengajuan
permohonan. “ Bila nantinya tidak ada tanggapan atau jawaban dari atasan PPID
atas permohonan informasi publik maka saya akan mengajukan gugatan ke Komisi
Informasi Propinsi Jawa Timur di Surabaya ”. Tegas Joko Trisno. (VDZ)