TULUNGAGUNG - Senin
kemarin, (25/6), berbagai jenis barang
terlarang yang berhasil di amankan dari para pelaku tindak pidana kejahatan
yang telah berkekuatan hukum tetap di sidang Pengadilan Negeri Tulungagung sejak 2016 - 2017, akhirnya dimusnahkan di halaman
kantor Kejaksaan Negri Tulungagung. Barang haram di musnahkan di halaman kantor
Kejaksaan, bersama Polres Tulungagung,
BNN Tulungagung. Jumlah barang bukti yang di musnahkan Pil doubel L 178.834 butir,
Ganja 5 pocket dan Shabu-shabu 43 pocket, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Eko Adhyaksono.SH.M,H
melalui stafnya, Echwan Zuliyanto ke online SoerabaiaNewsweek di ruang kerjanya.
Pemusnahan barang hasil rampasan
tersebut di masukkan ke dalam tong yang
sudah di siapkan dan di bakar dengan menggunakan bahan bakar solar. Serta
ribuan butir pil doubel L dicampur dengan air hingga melarut dibuang ke saluran
got halaman kantor Kejaksaan. Barang bukti yang di musnahkan atas hasil kerja
keras aparat penegak hukum selama ini. Aparat penegak hukum akan lebih bersikap
tegas menyatakan perang terhadap
Narkoba. Apalagi baru-baru ini salah satu oknum mantan anggota dewan Tulungagung inisial S tertangkap tangan saat
pesta Narkoba kini telah di proses hukum. Yang mana jajaran Polresta berhasil
mengamankan alat hisap shabu dari tangan tersangka.
Pihak Kepolisian Tulungagung, BNN Tulungagung bersama Kejaksaan
Tulungagung tidak pandang bulu akan menindak dengan tegas para pengedar maupun
pemakai agar beredarnya barang haram itu di persempit ruangnya dan di berantas
sampai ke akar-akarnya. Karena Narkoba salah
satu perusak generasi anak bangsa sehingga pemerintah akan menindaknya dengan
tegas. Efek buruk yang di timbulkan seperti barang haram narkoba berurusan dengan
penegak hukum memakai atau mengedarkan harus rela dipidana karena banyak efek
negatipnya apapun alasannya narkoba sangat berbahaya otak dapat terganggu
bahkan menjadi gila dan meliputi dampak negatip ekonomi, kesehatan, sosial
dapat membahayakan generasi muda. (N70)