Surabaya NewsWeek- Lambanya pencairan THR dilingkungan Pegawai
Negeri Sipil Pemkot Surabaya , Ketua DPRD Surabaya berencana memanggil Tim
Anggaran Pemkot Surabaya untuk membahas THR untuk 13 Ribu PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini sebelumnya pernah menyebutkan bahwa, tidak akan mencairkan THR dengan dalih tidak
cukup anggaran. Selain itu, dari pada menanggung konsekuensi hukum, Risma
memilih tidak mencairkan THR.
"Semua sudah ada
aturannya dan tinggal melaksanakannya. APBD kita cukup. Bahkan Pemkot Surabaya
juga punya kemampuan jika perlu pergeseran anggaran," ujar Armuji Ketua DPRD Surabaya, Kamis
(7/6/2018).
Masih Armuji, bahwa THR setiap tahun di lingkungan Pemkot
selama ini terbayar dengan baik. Namun menurut Ketua DPRD bahwa tahun ini Risma
seperti pura-pura tidak tahu.
Armuji menjelaskan bahwa,
sejak awal Pemkot Surabaya sudah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai
dengan PP 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Artinya THR itu juga
sudah dimasukkan APBD 2018 di awal tahun. Kalaupun ada perubahan judul menjadi
THR dan Gaji ke-13, tidak menjadi masalah. Sebab memang satu kode rekening di
Belanja Tidak Langsung,”tandasnya.
Selama ini revisi DPA sudah sering terjadi dan tidak menggunakan persetujuan DPRD. "Anggaran sudah tersedia untuk THR di Kota Surabaya, tinggal pemanfaatannya saja dan berharap tidak ada unsur sensasi dalam kontek pencairan THR,”tambahnya. ( Adv/ Ham )