BANYUWANGI - Sebanyak 2004 Keluarga Penerima Penerima
Manfaat (KPM) desa Pengantigan kecamatan Rogojampi Banyuwangi yang terdiri dari
40 warga masyarakat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 164 KPM Bantuan
Pangan Non Tunai (KPM BPNT ) pada hari Senin (4/6) bertempat dibalai desa
Pengantigan telaah menerima Kartu
Keluaarga Sejahtera (KKS) dari Pemerintah Pusat Lewat Kementrian Sosial RI.
Penyerahan KKS kepada KPM, di saksikan oleh
kepala desa Pengantigan “Mulyadi S.E”, Babinsa, para perangkat desa, juga di
hendel langsung oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada pukul 9.00 WIB. Menurut
keterangan Kordinator PKH kecamatan Rogojampi “Achmad Dwisairi“ sewaktu
dikonfirmasi menjelaskan bahwa; untuk KPM BNPT nanti ini mendapat KKS ini terus pulang dan
menunggu nanti kapan bisanya mengakses KKS itu, dan pihak pemerintah desa dalam
hal ini BUMDES, akan mengakomodasi dalam bentuk E.WARUNG.
E.WARUNG yang didirikan oleh BUMDES , yang nanti
akan melayani ibu-ibu yang menerima KKS, dan KKS ini bisa digunakan sebagai
ATM, sehingga E. WARUNG ini melayani kebutuhan rumah tangga ibu-ibu. Setiap
bulannya ATM yang dicairkan lewat KKS sebesar Rp 110.000,-dan harus ditukarkan
ke E-WARUNG dengan kebutuhan pokok, seperti beras, minyak, telur.
Kalau PKH ini merupakan bantuan yang bersyarat, kalau
penerima bantuan ini miskin, tetapi mereka tidak mempunyai persyaratan yang
ditentukan oleh Pemerintah pusat, tidak bisa menerima.
Indikator yang yang harus dipertimbangkan yang
harus melekat kepada penerima PKH, seperti yang ditentuan oleh Kementrian
Sosial RI, yang terdiri dari 17 item. Pokoknya masyarakat yang menerima bantuan
itu layak atau tidak,dan ketika masyarakat dikatakan layak penerima bantuan,
atau memenuhi persyaratan.
Sama dengan adanya komponen, sebab komponen ini
wajib dan mutlak seperti keluarga arus ada balita,
ibu hamil,bisa anak sekolah mulai SD sampai tingkat SMA. Sekarang ini PKH
bisa mengaper lansia. Jadi alah satu
komponen itu tidak ada tidaak bisa menerima bantuan.
Bantuan yang diterima oleh ibu-ibu penerima PKH
sistimnya flet, ataiu rata-rata sama besarnya bantuan.kalau sebelumnya kan melihat komponenya, seperti yang mempunyai
anak SD dengan yang mempunyai anak sekolah SMA tidak sama bantuannya, lebih
banyak yang mempunyai anak seklah di SMA, akan tetapi sekarang besarnya
penerima bantuan sama.
Untuk bantuan PKH Rp 500.000 setiap bulan,
dicairkan setiap 3 bulan sekali, tiga bulan pertama Rp 500.000,-dan 3 bulan
selanjudnya Rp 500.000,- dan terakhir Rp 90.000, sehungga setahunnya penerima
PKH sebesar Rp 1590.000,-
PKH setiap bulan ada mutakhiran, kalau sekarang
menerima bantuan 2 bulan lagi kalau ekonominya meningkat harus keluar dari PKH,
dan banyak penyebab ibu-ibu keluar dari PKH. Disebabkan karena tidak mempunyai komponen
yang ditetapkan lagi, seperti anaknya sudah lulus daan tidak ada yang
melanjudkan sekolah lagi, atau pindah keluar tempat luar wilayah kabupaten
Banyuwangi dan ada yang sudah kaya.
Untuk penerima PKH, harus memperhatikan
pendidikan anak-anaknya, dimana anaknya jangan bholosan, per 3 bulan kita
datang ke sekolah anak masing-masing untuk dicek langsung. Katanya Kepala desa
“Mulayadi S.E “ dalam harapannya bagi masyarakat penerima bantuan seperti PKH.
Harus untuk anak-anaknya yang sekolah, jangan digunakan oleh orang tuanya
sebagai kebutuhan yang sifatnya konsoptif, yang tidak ada kaitanya dengan
kebutuhan pendidikan anak-anak sekolah. Boleh dipinjam, tetapi harus
dikembalikan dan jangan sampai anak-anak disekolah mempunyai tanggungan.
Dan diharapkan berikutnya ada tahapan-tahapan
lagi bagi pendataan ulang, seperti yang sudah meninggal digantikan oleh siapa.
Dan bantuan yang diterima itu harus dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Katanya.
(jok)