Surabaya NewsWeek- Dr
Oerip Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) diperiksa
sebagai saksi ahli pada sidang kasus Pasar Turi. Dalam keterangannya, ahli di
bidang ilmu hukum agraria ini mengungkapkan sejumlah stan kios pasar di
Surabaya berstatus Hak Milik Satuan Rumah Susun Non Hunian atau Strata Title.
Pada awal sidang, Urip
diminta untuk menjelaskan beberapa istilah dalam pertanahan seperti HGB (Hak
Guna Bangunan), HPL (Hak Pengelolaan), BGS (Bangun Guna Serah), dan Strata
Title. “HGB adalah hak untuk mendirikan dan membangun bangunan di tanah yang
bukan miliknya dengan jangka waktu dan bisa diperpanjang,” ujarnya pada sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/5/2018).
Selain itu, Urip juga
menjelaskan bahwa jika bangunan bertingkat maka akan diberlakukan undang-undang
rumah susun. “Jadi HGB di atas HPL baru diberikan setelah ada HGB induk. Maka
setiap rumah susun atau kios (stan) bisa disamakan dengan hak milik satuan
rumah susun. Maka pedagang akan mendapat sertifikat hak milik atas satuan rumah
susun (strata title),” jelasnya.
Untuk membuktikan
bahwa status stata title bisa terapkan pada stan atau kios pada bangunan pasar,
Urip menyebutkan contoh beberapa pasar. “Saya beri contoh bangunan pasar di
Surabaya yang saya tahu sudah berstatus strata title. Untuk DTC (Darmo Trade
Centre) terjadi BOT (Build Operate And Transfer) antara PD Pasar Surya sebagai
pemegang HPL dengan PT X. Dimana stan diterbitkan HGB di atas HPL. Kemudian
setiap stan diterbitkan sertifikat strata title. Contoh yang sama juga terjadi
di JMP (Jembatan Merah Plaza),” beber Oerip.
Selain itu contoh
lainnya yaitu PGS (Pusat Grosir Surabaya) dimana PT Kereta Api bekerja sama
dengan perusahaan swasta. “Dan setiap stan di PGS diterbitkan Surat Hak Milik
atas satuan non rumah susun (strata title). Kemudian Kaza Mall (Kapas Krampung
Plaza) yang merupakan BOT antara PD Pasar Surya dengan PT X,” ungkap Oerip.
Ia juga menjelaskan,
tidak lazim jika HGB di atas HPL diterbitkan status hak pakai. Dan buku stan
yang mengeluarkan adalah Pemerintah kota. “Tak lazim jika yang menerbitkan
status hak pakai adalah swasta atau perseroan. Biasanya yang terbitkan UPTD,”
kata Oerip.
Usai sidang, Agus Dwi
Warsono, kuasa Henry J Gunawan mengatakan, saksi ahli pada prinsipnya
menerangkan bahwa yang bisa dijaminkan HGB di atas HPL yaitu SHM Satuan Rumah
Susun (Sarusun) Non Hunian. “Selain itu, terhadap HGB di atas HPL tidak bisa
diberikan hak atas tanah dengan status hak pakai. Artinya kalau itu HGB di atas
HPL saksi ahli tadi menegaskan bahwa yang bisa diberikan adalah Hak Milik
Sarusun Non Hunian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus
kemudian menjelaskan dalam keterangan saksi disebutkan bahwa apakah suatu
perusahaan yang melakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan
pedagang punya alas hak? “Saksi ahli tadi menerangkan bisa dan punya alas hak
(perusahaan melakukan PPJB dengan pedagang). Dasarnya adalah title yang terkait
hak atas tanah,” katanya.