Kuatir Diperiksa Penegak Hukum, Kinerja Kelurahan Tamanan di Soal RT


Tulungagung NewsWeek- Progam Dana Optimalisasi di Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Tulungagung yang di cairkan lewat APBN, yang diperuntukan bagi Rukun Tetangga (RT ) diwilayah Kelurahan Tamanan, ternyata masih meninggalkan permasalahan, yang hingga saat ini, masih belum tersentuh oleh penegak hukum.


Ketika, Lurah Tamanan Nining Setyowati dikonfirmasi mengatakan, untuk Tahun 2017 dana optimalisasi yang diterima sebesar Rp. 380 Juta, untuk  19 RT, namum dana optimalisasi 60%, untuk fisik sudah terealisasi seperti, pekerjaan pavingisasi, penerangan jalan dan pembuatan tutup saluran serta, pembelian bak sampah.

 “Untuk dana optimalisasi kita ( Kelurahan – Red ) yang mengelola, sedangkan pihak RT hanya menandatangani kegiatan saja dan berita acaranya yang membuat Kelurahan,”ujarnya.     

Nining Setyowati berharap keteranganya tidak dipublikasikan di media. “Kalau ingin minta keterangan yang lain, silahkan datang ke kantor,”tandas Lurah Tamanan Nining Setyowati.

Sementara Dona bendahara Kelurahan Tamanan, yang kapasitasnya menerima dan mengeluarkan uang di wilayah kelurahan, sampai  saat ini, masih belum bisa memberi penjelasan terkait, dana optimalisasi yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

Sedangkan Ketua RT berinisial AR menyampaikan, dana optimalisasi itu milik masyarakat, harusnya penggunaannya harus transparan, karena tanggungjawabnya ada pada RT.


“Yang kami kuatirkan, bila ada pemeriksaan dari  penegak hukum, sementara RT tidak tahu persis, beli dimana, harganya berapa, kan repot , kalau selama ini Kelurahan tidak transparan,”keluhnya. Bersambung ( N70 )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement