Tulungagung NewsWeek- Progam
Dana Optimalisasi di Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Tulungagung yang di
cairkan lewat APBN, yang diperuntukan bagi Rukun Tetangga
(RT ) diwilayah Kelurahan Tamanan, ternyata masih meninggalkan permasalahan, yang
hingga saat ini, masih belum tersentuh oleh penegak hukum.
Ketika, Lurah Tamanan Nining Setyowati
dikonfirmasi mengatakan, untuk Tahun 2017 dana optimalisasi yang diterima sebesar
Rp. 380 Juta, untuk 19 RT, namum dana
optimalisasi 60%, untuk fisik sudah terealisasi seperti, pekerjaan pavingisasi,
penerangan jalan dan pembuatan tutup saluran serta, pembelian bak sampah.
“Untuk
dana optimalisasi kita ( Kelurahan – Red ) yang mengelola, sedangkan pihak RT
hanya menandatangani kegiatan saja dan berita acaranya yang membuat Kelurahan,”ujarnya.
Nining
Setyowati berharap keteranganya tidak dipublikasikan di media. “Kalau ingin
minta keterangan yang lain, silahkan datang ke kantor,”tandas Lurah Tamanan
Nining Setyowati.
Sementara Dona
bendahara Kelurahan Tamanan, yang kapasitasnya menerima dan mengeluarkan uang
di wilayah kelurahan, sampai saat ini, masih
belum bisa memberi penjelasan terkait, dana optimalisasi yang selama ini
dikeluhkan oleh masyarakat.
Sedangkan Ketua RT berinisial AR menyampaikan, dana optimalisasi
itu milik masyarakat, harusnya penggunaannya harus transparan, karena
tanggungjawabnya ada pada RT.
“Yang kami kuatirkan, bila ada pemeriksaan dari penegak hukum, sementara RT tidak tahu
persis, beli dimana, harganya berapa, kan repot , kalau selama ini Kelurahan
tidak transparan,”keluhnya. Bersambung ( N70 )