BLITAR
- Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bappemperda) telah menyampaikan penjelasan
terkait pencabutan 5 Perda dalam Rapat Paripurna Khusus. Dapat dipastikan pencabutan
5 Perda di Kabupaten Blitar akan segera terealisasi. Pencabutan 5 Perda ini
juga sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang
disampaikan awal tahun 2018. Saat Rapat Paripurna di Gedung Graha DPRD
Kabupaten Blitar, Jumat (11/05).
Salah
satu 5 Perda yang dicabut yaitu, Perda tentang Perda Pengelolaan
Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah Dibidang Minyak dan Gas Bumi
Diwilayah Kabupaten Blitar, Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelestarian
Sumber Air Dan Pengelolaan Air Tanah, Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pertambangan Mineral, Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Produk-Produk Hukum Desa, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan.
Hery
Romadhon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, pencabutan 5 Perda
tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Misalkan tentang pertambangan mineral yang saat ini sudah menjadi wewenang
Provinsi Jawa Timur. Jadi bukan menjadi kewenangan daerah lagi, sehingga
perdanya harus dicabut segera. "Rapat
Paripurna ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah diatur dalam tata tertib.
Selanjutnya,
dari hasil penjelasan pencabutan 5 Perda itu, akan segera disampaikan kepada
Bupati Blitar untuk mendapatkan tanggapan. Kemudian Bupati akan menyampaikannya
dalam Rapat Paripurna. Ini akan segera kita tindaklanjuti dengan
menyampaikannya kepada Bupati. Rencananya pekan depan akan digelar paripurna
untuk mendengarkan penyampaian Bupati” Pungkas Hery Romadhon. (VDZ)