Surabaya NewsWeek- Konflik peralihan fasum antara Warga Perumahan
Puri Mas Gunung Anyar Surabaya RT 10 RW 07 dengan PT Mahkota Berlian Cemerlang
( MBC ), masih terus bergulir pasalnya, pihak warga sudah melaporkan konflik
ini kepada Ombudsman RI Jatim.
Indra Jaya Wardhana
Ketua RW 07 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Surabaya menjelaskan
bahwa hari ini, Rabu (30/5/2018) bersama tiga orang warga, melaporkan
pemerintah kota dan pengembang ke Ombusman RI Jatim.
"Yang pasti
begini, instansi yang kita laporkan pemerintah kota terkait, penerbitan IMB.
Kedua masalah pengembang terkait peralihan Fasum," terang Ketua RW 07.
Pria yang bekerja
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Jatim ini mengatakan, sebenarnya
kita ingin mendudukan perkara itu sejelas jelasnya. Kenapa replaning itu
disetujui dasarnya apa.
"Dalam laporan
tersebut saya tidak menyebut DCKTR, tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,
Intinya gini secara makronya, kalau memang ada masalah kita duduk bareng.
Intinya warga mengedepankan musyawarah."ujarnya.
Masih Indra, kita juga
memperhatikan kepentingan pemerintah kota, pengembang dan kepentingan kami
selaku pemilik dan mempunyai hak. Kalau kami sih simple.
"Ketika memang
beralih fungsi itu tidak apa – apa silahkan, tapi kami harus diganti dengan
fasum yang menjadi hak kami, intinya seperti itu dan kami tidak menuntut
apa-apa," ungkapnya.
Menanggapi hal itu,
Eri Cahyadi Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi
terkait hal tersebut mengatakan, dia bersedia membantu warga asalkan tidak
melanggar aturan.
"Aku akan
membantu warga, yang penting tidak melanggar aturan dan tidak ada muatan
politik,"papar Eri.
Eri juga menjelaskan,
kalau sesuai data warga pasti kalah. Tapi, walaupun kalah yang penting masih
ada perhatian dari pengembang untuk warga. Sehingga di sediakan fasum untuk
warga.
"Yang terpenting masih ada perhatian, pengembang
bisa mengakomodir kebutuhan warga, " tambahnya. ( Ham )