Surabaya NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka kesempatan
kepada kalangan profesional yang berkompeten, memiliki integritas dan
berkomitmen tinggi, guna mengisi posisi pada PT Surya Karsa Utama (SKU) yang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya. Adapun dua posisi
yang dibutuhkan pada perusahaan yang bergerak di bidang properti ini yakni
Komisaris (KOM) dan Direktur (DIR).
Kepala Bagian
Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Khalid mengatakan,
calon Komisaris dan Direktur yang baru nanti diharapkan mampu menjalankan bisnis
perusahaan yang bergerak dibidang properti. Selain itu, mampu menjual rumah
murah yang bisa dinikmati masyarakat Surabaya. Karena, hal ini akan
mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi yang berdampak positif bagi warga
Surabaya.
“Dengan adanya
Komisaris dan Direktur yang baru nanti diharapkan bisa membawa PT SKU semakin
berkembang untuk mendorong kemajuan pembangunan Kota Surabaya,” kata dia, saat
dihubungi via telpon. Rabu, (30/05/18).
Khalid memaparkan, ada
beberapa persyaratan seleksi atau kualifikasi untuk menjadi Komisaris utama dan
Direktur. Persyaratan tersebut yakni berwarga negara Indonesia, berusia minimal
35 tahun dan maksimal 56 tahun untuk Direktur, sedangkan untuk menjadi
Komisaris berusia minimal 46 tahun dan maksimal 65 tahun, tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, pendidikan
formal minimal S1 (KOM/DIR), diutamakan S1 Akuntansi/Manajemen (DIR),
berpengalaman kerja (diutamakan pengalaman atau keahlian disektor manajemen
properti).
“Bagi setiap pelamar,
nanti akan dilakukan tahapan seleksi administrasi dan tes psikolog dari
universitas,” jelas Khalid.
Syarat selanjutnya,
kata dia, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah atau Wakil
Kepala Daerah Kota Surabaya, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Surya
Karsa Utama (SKU) serta tidak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana
dimaksud seperti yang tertera di atas. Persyaratan lainnya, tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit
empat tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
“Setiap calon
Komisaris dan Direktur nanti akan memaparkan visi dan misi perusahaan kepada
tim penilai, bagaimana tentang PT SKU ini kedepannya. Penilaian ini dilakukan
untuk menentukan apakah mereka mempunyai kompeten dibidang properti atau
tidak,” terangnya.
Khalid menambahkan,
lamaran tersebut dilampiri dengan daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, dan
Transkrip, fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku, serta Pas Photo terbaru
berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar. Selanjutnya, lamaran juga dilampiri dengan
fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Dan
yang terakhir, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas
narkoba, serta data pendukung lainnya.
“Lamaran tersebut dikirim ke Kepala Bagian Administrasi
Perekonomian dan Usaha Daerah yang bertempat di Jalan Taman Surya No 1
Surabaya. Tenggang waktu penerimaan lamaran mulai dibuka pada tanggal 4 Juni -
8 Juni 2018 pukul 12.00 WIB,” pungkasnya. ( Ham )