TULUNGAGUNG - Menanggapi keiginan
salah satu pasangan calon Bupati gor lembu peteng di jadikan tempat wisata kuliner
demi mengangkat penghasilan asli daerah PAD tulungagung sebagai bentuk tujuan pergerakan
ekonomi berpenghasilan tetap kepada masyarakat.
Namun di dalam kegiatan wisata kuliner
tersebut yang di sampaikan oleh pemerintah pada debat yang ketiga pasangan calon
Bupati, ternyata ada yang terlupakan bahwa di area gor lembu peteng di larang berjualan yang
di pasang nang bor oleh dinas PU BPMCK Kabupaten Tulungagung dan tertera dengan
berdasarkan peraturan Yang di terbitkanbahwa di larang berjualan di area gor lembu
peteng maka setiap laranga yang di buat tentu bagi siapa pun tanpa terkecuali harus
mentaati segala peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah dan bukan untuk di langgar, tetapi
untuk di patuhi hingga masyarakat tidak bingung mana yang layak untuk di contoh atau
mana yang tidak layak untuk di contoh dan jangan sampai di jadikan alat politik.
Menurut keterangan salah satu
staf di dinas pariwisata dan kebudayaan yang tidak mau menyebutkan nama
mengatakan, lahan gor lembu peteng begitu luasnya memang ada salah satu
kelompok yang mengelola kegiatan wisata kuliner,namun staf itu tidak berani
menyebutkan siapa orang yang di percaya sebagai kelompok yang di percaya kegiatan
wisata kuliner itu. Lanjutnya, sebelum kedatangan kesana juga ada seseorang yang
mengkritisi kegiatan itu karena di area tersebut di larang berjualan maupun
balapan sepeda motor yang tertera larangan dari PU BPMCK Tulungagung, katanya.
Menindak lanjuti keterangan itu,
kepala dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten tulungagung,Heru Santoso tidak
dapat di temui karena sedang ada tamu di ruangannya. Kemudianberniat konfirmasi ke
sekretaris dinas pariwisata dan kebudayaan tulungagung, Slamat. Tidak berapa
lama seorang kasubag dinas pariwisata dan kebudayaan, Nurul keluar keluar dari
ruang sekretaris sambil berlalu pergi memasuki ruang kerjanya dengan mengatakan, silahkan masuk satu orang saja, cetusnya.
Konfirmasi
terpaksa harus gagal, pergi tanpa membawa berita dengan meninggalkan kantor dinas
pariwisata dan kebudayaan. Di karenakan hanya salah satu orang saja yang di perbolehkan
masuk ke ruangan sekretaris dengan menutup pintu ruang kerja sekretaris dengan
rapat, ada apa ?, padahal yang ingin di tanyakan berkaitan denga peraturan
daerah PERDA, Kamis (17/5) pukul
13.00wib. Beberapa
keterangan masyarakat mengatakan, bagi yangberjualan di area gor lembu petengdi
sediakan tempat dengan biaya berpariasi, namun sejauh itu belum di ketahui berapa
tarif yang di kenakan di wisata kuliner gor lembu peteng. (N70)