SURABAYA - Sehubungan adanya pemberitaan di Surabaya
Newsweek tertanggal 30 April 2108, tentang “Dijual Belikan, Fasum Dijadikan Hunian Disoal Warga” yang dilakukan
pengembang PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah menemui protes keras warga
RT 10, RW 07, di Perumahan Puri Mas Gunung Anyar (PMGA) Kecamatan Gunung Anyar
Surabaya adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi kepada
klien kami, tulis H.Andi Abdullah dan H.Andi Joesoef Maulana, kuasa hukumnya
dalam suratnya kepada redaksi Surabaya
Newsweek, Kamis Malam, (3/5).
PT Mahkota Berlian
Cemerlang telah melakukan replening pada tahun 2014 untuk kepentingan Fasos dan
Fasum sebelum adanya Perwali No.57/2015, pasal 12, ayat 4 tentang pedoman
teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota
Surabaya, ditetapkan tanggal 25 September 2015 dan diundang pada tanggal 15
Pebruari 2016.
Surat keterangan rencana kota (SKRK) dan site plan yang
diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya tanggal 17
Oktober 2014 No.648.3/4230/436.6/2014 menggantikan SKRK yang terbit sebelumnya
dan merupakan dokumen resmi yang menjadi klien kami sebagai pengembang
perumahan Puri Mas dalam memanfaatkan lahannya.
Menurutnya, Ijin
mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya dan
Tata ruang Pemkot Surabaya merupakan dokumen resmi yang menjadi landasan dan
pegangan PT BMC sebagai pengembang perumahan Puri Mas untuk mendirikan
bangunan.
Sehingga karenanya PT MBC sebagai pengembang berwenang dan berhak
secara hokum untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim oleh warga RT
10, RW 07, Adapun letak lahan tersebut bukan berada di RT 10, tetapi berada di
RT 06 dan RT 06 merasa tidak keberatan atas adanya rencana pendirian banguan
karena adanya bukti yang resmi dimiliki oleh pengembang dan instansi terkait.
Dikatakannya, pihak klien
sudah melakukan sosialisasi tentang fasos dan fasum yang dilaksanakan bersama
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya yang diadakan oleh Kecamatan
Gunung Anyar pada hari Selas, 28 Nopember 2017 dan dihadiri oleh DCKTR, Ketua
RT 7,8, 9 dan 10.
Dengan adanya semua bukti yang resmi dari pihak klien kami adalah
sah dan dibenarkan secara hokum untuk melakukan aktifitas di lahan tersebut di
wilayah RT 06 dan bukan RT 10. Namun, pihak warga RT 10 telah menghalangi
pemagaran tersebut jelas adalah tindakan melawan hukum, kata kuasa hukum itu.