TULUNGAGUNG
-
Saling lempar dan saling tuding pun kian terjadi, gejolak bantuan
dana hibah 2017 yang di duga melanggar ketentuan.Kelompok
masyarakat atau Organisasi yang ingin mendapatkan hibah dari APBD monggo
mengajukan satu tahun sebelumnya, agar di tahun berikutnya mendapatkan. Ormas,
LSM atau kelompok Masyarakat harus terdapaftar di kemenkumham.
Pihak Kesra hanya mengajukan dan mengusulkan saja ke Bappeda, realisasi
atau tidak ada di Bappeda. Jadi, pengajuan proposal kelompok Masyarakat yang
realisasikan Bappeda. Setelah itu Kesra yang membantu pencairan. Bila Yayasan
atau Kelompok yang mendapatkan bantuan melalui APBD tahun 2017 masih kurang,
nanti bisa minta tambah dan akan
mendapatkan bantuan dana dari Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ) di Tahun yang
sama.
Dalam satu tahun sebuah Yayasan atau
Kelompok kemasyarakatan hanya mendapatkan bantuan satu kali baik itu bantuan
dari APBD maupun PAK. Bila ada kelompok melanggar ketentuan itu bisa empat kali
mendapatkan dengan nama yang sama
pemberi hibah akan terkena proses hukum pidana. Karena dalam
permasalahan itu bisa terjadi tumpang tindih atau dobel anggaran, maka di
wajibakan Satu kelompok Satu ketua dalam mendapatkan hibah, ucap, kabag kesra
menuturkan, Jumat,(11/05).
Di konfirmasi, Kepala Bappeda Suharto
melalui Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Eni Dwi Agustin
mengatakan, Kabag Kesra Suyadi
sebenarnya tahu kewenangan hibah itu BPKAD. Kalau Kabag Kesra cerita yang
menyetujui BAPPEDA sangat salah toh, yang mencairkan kan BPKAD ya gak benar
lah, salah banget lo. Yang benar menyetujui dan yang menentukan TAPD Tim
Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ), pungkasnya. Hibah telah diatur Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) dan di
atur oleh Peraturan Daerah ( PERDA ), kalau Pak Suyadi tidak tahu wajar dong,
kan beliaunya hanyalah Teknis.
Perlu di ketahui bahwa Bappeda hanya
sebagai Perencana bukan sebagai penentu mendapatkan hibah itu tuturnya.Masih
Eni melanjutkan, pak Suyadi itu tidak tahu dan tidak bisa membedakan antara
biaya langsung dan biaya tidak langsung, kalau yang langsung berkaitan dengan
program dan perencananya Bappeda, sedangkan hibah biaya tidak
langsung perencanaannya bukan di Bappeda.
Yang kewenangannya ada di BPKAD. Semua
yang menentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ketua Tim Ir. Sekretaris Daerah, Ir. Indra Fauzi, yang di
sampaikan Kabag Kesra itu salah. Kan sudah di jelaskan bahwa aturan ada di
Permendagri No.14 tahun 2016.
Saat
pengajuan proposal sudah terseleksi, bila ada nama dua yang cair itu tidaklah
mungkin malah terjadi dobel anggaran. Tidak mungkin di cairkan pasti di suruh milih salah satu sama BPKAD,
aturan sudah jelas melarangnya. Kalau tetap di paksakan berarti melanggar
aturan bisa terkena hukum pidana,”
tandasnya, Jumat
(11/05).
Selama ini Masyarakat mencoba menaati
peraturan, akan tetapi, oknum Pemerintah Daerah yang selalu melanggar aturan.
Padahal segala larangan sudah ditetapkan Pemerintah Pusat bahkan Kementrian
Dalam Negeri. Namun, Eni Dwi ketika menyampaikan itu terlalu bertele tele
menghindari pertanyaan wartawan. Memang menyayangkan bancakan hibah oleh oknum
pejabat dengan sistem pembagian tidak adil, inilah yang bisa mendatangkan
gejala Kolusi,Korupsi dan Nepotisme. Bantuan hibah dari pemerintah daerah sewaktu
waktu bisa saja menyalahi oleh ulah oknum.
Sekarang sedang menjelang pemilihan
umum kepala daerah, bisa saja terjadi bantuan hibah digunakan sebagai alat
politik bagi yang mencalonkan kembali. Kekuatiran bisa saja di salah gunakan
para tim sukses karena dianggap telah berjasa. Berbagai praktik yang di gunakan
bisa menonjok APBD, dapat di katakan kurang tepat sasaran. (N70)