TULUNGAGUNG - Bagi pelaku yang mangembalikan
kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya dalam
pasal 2 dan pasal 3. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
negara dan menghambat pembangunan di masyarakat sehingga harus di berantas
dalam menuju masyarakat makmur berdasarkan dan undang undang 1945. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak
pidana korupsi.
Setiap
orang melawan hukum melakukan memperkaya sendiri atau orang lain suatu
perbuatan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara menyalah gunakan
kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan. Kejaksaan dalam ini telah memanggil Sw mantan bendahara SDN 01 Pelem Campurdarat Tulungagung yang diduga turut
terlibat bersama-sama dengan mantan kepsek SDN 01 Pelem Campurdarat, Suyono yang sudah
dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur dihukum satu tahun
lebih kurungan badan.
Keterlibatan
mantan bendahara sangat kuat dengan kasus itu, sehingga jaksa penyidik tidak
ingin menunggu waktu yang lama. Penyidik telah mengantongi kronologisnya serta
bukti- buktinya
untuk menjerat pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum tersentuh hukum
yang masih bergentayangan menghirup udara segar yang seakan pelaku tidak
bersalah atau bisa dikatakan kebal hukum sehingga selama ini melenggang
kangkung di luar. Sementara Suyono meringkuk di dalam penjara akibat menileb
dana BOS.
Atas
dasar itulah Kejaksaan
Tulungagung kembali membuka
kasus tersebut yang telah mempunyai bukti baru untuk menggiring pelaku ke pengadilan tipikor untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai terduga korupsi dana BOS.Keterangan berbagai sumber atas
pemanggilannya itu seluruh Kepsek Campur darat berkumpul di Dinas Pendidikan Tulungagung ada apa ?.
Kerugian
yang ditemukan sekitar Rp 296 juta yang diduga dibawa Sw Rp 96 juta sehingga dana
bantuan operasional sekolah BOS bocor dan merugikan negara. Namun, kejaksaan
tidak begitu saja percaya dengan pengakuannya Pengadilan Tipikor yang akan memutus yang
menentukan kebenarannya berapa dana yang di korupsi olehnya.