SURABAYA - Sylvina Niken
Wailandauw, Kepala Cabang Pembantu May Bank Galaxy Mall Surabaya didudukan
dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5). Wanita
berdarah Manado ini diadili lantaran telah melanggar Undang-Undang Perbankan,
yakni tentang pencairan deposito diluar prosedur.
Sidang perdana kasus pelanggaran UU Perbangkan ini digelar diruang Garuda 1
PN Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Nouvan yang bertugas di Kejati Jatim. Ada tiga majelis hakim yang
menyidangkan perkara tersebut, mereka adalah, Anne Rusiana (Ketua), I Wayan
Sosiawan dan Pujo Saksono (Hakim Anggota).
Dalam persidangan kasusnya, Kepala Cabang May Bank yang saat ini berstatus
terdakwa itu didampingi seorang advokat senior di Surabaya, yakni Dr Sudiman
Sidabuke,SH,MH. Pada kasus ini, terdakwa Sylvina Niken Wailandauw didakwa
melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
"Perbuatan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw juga bertentangan dengan
pasal 47 huruf a UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbangkan sebagimana diubah dengan
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,"ucap Jaksa Nouvan saat
membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan Jaksa Nouvan, Perbuatan pidana terdakwa Sylvina Niken Wailandauw
dilakukan pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Dalam
kurun waktu tersebut, Terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu May Bank memiliki
nasabah suami-isteri bernama Irjuniawan P Radjamin dan Novita Heryanto.
Pasutri tersebut membuka rekening deposito dalam bentuk dolar dan bila
dirupiahkan senilai milliaran rupiah. Berjalannya waktu, perkawinan Pasutri itu
timbul masalah, adanya ketidakcocokkan diantara mereka berujung perceraian,
dengan putusan perceraian Pengadilan Agama Surabaya Nomor 182/Pdt.G/2008/PA,
tertanggal 14 Juli 2018.
Nah, kasus penceraian inilah akhirnya mengungkap adanya pidana yang yang
dilakukan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Pada 2010, Novita Heryanto
(Pelapor) mendatangi Kantor terdakwa untuk menanyakan tentang tiga deposito
yang ditaruh di May Bank. Namun ternyata, tiga deposito atas nama mantan suami
Novita Heryanto tak lagi tersimpan dalam base May Bank. Berbagai teguran pun
telah dilayangkan Novita hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Belakangan diketahui, jika tiga sertifikat Deposito itu telah
dicairkan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw ke rekening Irjuniawan (eks suami
Novita) tanpa prosedur yang benar, yakni pencairan tanpa sertifikat
deposito yang asli.
Dakwaan jaksa Nouvan tersebut akan mendapatkan perlawanan dari Sudiman
Sidabuke selalu penasehat hukum terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Perlawanan
dalam bentuk eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
"Sidang ditunda hari Rabu, tanggal 30,"ucap Hakim Anne Rusiana
sembari mengingatkan terdakwa Sylvina agar bersikap kooperatif selama proses
persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa
Sylvina Niken Wailandauw tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jatim. Sylvina baru menyandang status tahanan kota saat perkaranya mulai digulirkan ke
Kejati Jatim. Status tahanan kota yang diberikan jaksa Novan juga diamini oleh
Hakim Anne Rusiana saat kasus perkara pelanggaran UU Perbankan ini mulai
disidangkan di PN Surabaya. (Ban)