Surabaya NewsWeek- Polemik peralihan fungsi Fasum antara warga RW 07 kelurahan
Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Perumahan Puri Mas dengan pihak pengembang
PT Mahkota Berlian Cemerlang, mendapat perhatian anggota Komisi C DPRD
Surabaya.
Vinsensius Awey Anggota DPRD kota
Surabaya yang membidangi pembangunan menjelaskan, rekom kan sudah keluar saat
itu, untuk dihentikan segala kegiatan, sampai pertemuan berikutnya DCKTR hadir
dengan membawa master plan.
"Yang jelas sudah saya hubungi
dinas terkait (DCKTR – Red ) untuk menginformasikan kepada Kecamatan setempat, untuk mengawal
rekom yang telah disepakati bersama dan meminta pengembangan, agar mentaatinya,
"jelas Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (2/5/2018).
Vinsensius Awey atau yang akrab
disapa Awey menambahkan, tapi karena kita rapat maraton pansus LKPJ walikota,
dan pansus RDTRK yang menyita waktu. Kita belum bisa tentukan kapan hearing
berikutnya.
"Nanti akan kami bahas dan
jadwalkan lagi, "ujarnya..
Namun, yang jelas saya masih
kumpulkan data dari DCKTR, persil mana saja yang sudah diajukan replanning
terlebih dahulu. Sebelum Perwali terbaru
dikeluarkan ( 2/3 warga menyetujui ) dan mana yang replanning diajukan setelah
perwali terbaru dikeluarkan dari situ bisa kelihatan.
"Perwali Tahun 2012 , juga
mensyaratkan dapat diajukan replanning, setelah sosialisasi ke warga pemukiman
setempat. Persoalannya warga menyampaikan belum pernah ada sosialisasi. Ini yg
menjadi sumber persoalan," terangnya.
Anggota DPRD Surabaya dari fraksi
NasDem menegaskan, tentunya kalau sampai ada pejabat pemkot yang mengeluarkan
ijin. Dimana persoalan warga dengan pengembang belum mencapai kata kesepakatan
maka ada baiknya pejabat tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait
dasar dikeluarkannya IMB tersebut.
"
Kasus ini akan di kawal terus, jika ada yang tidak mentaati rekom tersebut, dia
akan berhadapan dengan saya, "tegasnya. (Ham )