SURABAYA - Nota keberatan (eksepsi)
yang diajukan Andre Naga Saputra, terdakwa kasus Perusakan rumah mertuanya
bernama Go Ling Ling di Jalan Dharmahusada Indah Tengah Surabaya ditolak Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan.
Penolakan JPU dari Kejari Surabaya,
dituangkan melalui jawaban pada persidangan berlangsung di Ruang Kartika 2
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5/2018). Menurut JPU, nota keberatan
atas dakwaan yang diajukan Terdakwa Andre Naga Saputra melalui Bagas,bselaku
kuasa hukumnya tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
"Memohon pada majelis hakim
untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian,"
bunyi jawaban eksepsi terdakwa dibacakan JPU Gusti Putu Karmawan, Kamis (17/5).
Majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH, MH, melanjutkan sidang kasus perusakan
rumah mertua tersebut pekan depan dengan agenda putusan sela.
Untuk diketahui, Peristiwa perusakan
rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya
dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017
lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).
Namun, cara terdakwa mendatangi
rumah mertua tidak santun. Pria bertubuh lencir itu datang sambil
berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu. Kesal karena teriakannya tak
dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya
yang dalam kondisi tergembok.
Sesampainya dihalaman rumah,
terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan
MCB dimeteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.
Namun upaya pemadaman listrik itu
tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali
berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk dikursi
pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan
tangannya. Peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan Polisi oleh Katmimi,
asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu
terjadi. (Bandi)