SURABAYA - Sidang lanjutan Andre Naga Saputra bin Samuel Puspa
Saputra, terdakwa kasus Perusakan Rumah yang dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri
bernama Go Ling Ling, digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Selasa (8/5/2018). Terdakwa Andre Naga Saputra melalui tim kuasa
hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni, Gusti Putu Karmawan.
Menurut Bagas, selaku kuasa hukum
pria warga Wadung, Waru, Sidoarjo, pasal yang didakwakan kepada kliennya itu
tidak sesuai alias dipaksakan oleh Jaksa Karmawan. Ia menganggap jumlah
kerugian hingga menyebabkan kaca jendela pecah tidak lebih dari Rp 2.500.000
(dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Jaksa Karmawan ini kurang cermat
dalam menganalisa perkara, cenderung dipaksakan. Kerugian yang terlampir itu
hanya Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu),” kata Bagas usai sidang, Selasa
(8/5). Dijelaskan dalam eksepsi bahwa dakwaan Jaksa Karmawan tersebut tidak
menerangkan waktu kejadian secara jelas. Bagas juga mempertanyakan soal Pasal
yang diterima kliennya hingga saat ini menimbulkan sejumlah kejanggalan.
“Seperti pukul berapa? perbuatan
tersebut dilakukan oleh klien kamu, selain itu yang lebih fatal didalam surat
dakwaan juga tidak ada uraian secara jelas dan lengkap tentang nilai kerugian
dari barang yang rusak? dan berapa banyak barang yang rusak?, mengingat
terdakwa didakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu tentang pengerusakan
barang dimana akibat adanya tindak pidana tersebut seharusnya berdampak nilai
kerugian atas barang yang rusak tersebut,” bunyi eksepsi dibacakan tim kuasa
hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yulisar.
Perlu diketahui, terdakwa Andre Naga
Saputra itu berstatus tahanan kota. Hakim Yulisar menerima eksepsi yang
diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, maka sidang selanjutnya digelar pekan
depan beragendakan tanggapan dari Jaksa Karmawan.
Singkat cerita, kasus ini berawal
saat terdakwa datang ke rumah saksi korban Go Ling Ling di Jalan Darmahusada
Indah Tengah Surabaya, sambil berteriak-teriak minta dibukakan pintu. Merasa
kesal, lalu terdakwa memanjat dan melompat pagar dalam kondisi digembok.
Setelah terdakwa berada di halaman rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa
memadamkan listrik dengan cara menurunkan limit meteran listrik tersebut.
Tak sampai disitu, terdakwa
menggedor kaca jendela dengan keras, yang mengakibatkan kaca jendela pecah dan
rusak. Katmini selaku asisten rumah tangga pada saat kejadian berada di dalam
rumah tersebut ketakutan. Kemudian melaporkan kejadiannya itu kepada polisi.
(Bandi)