Surabaya NewsWeek- Pencabutan Izin
Pemakaian Tanah ( IPT ) oleh Pemkot Surabaya, membuat warga wadul ke DPRD Kota Surabaya, warga menilai sikap
Pemkot kurang bijak, sebab selama
puluhan tahun telah membayar sewa IPT serta Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
Perwakilan
warga Simohilir Sunjoyo menjelaskan bahwa, alasan Pemkot mencabut Izin
Pemakaian Tanah, sebab lahan tersebut dianggap ditelantarkan.
“Padahal,
selama ini belum dibangun sama sekali, karena terkendala dengan sungai yang
melintas dan belum adanya akses jalan,” ujarnya.
Sunjoyo
menyampaikan, warga sebenarnya bersedia membangun akses jalan yang berada di
sekitar lahan mereka, agar kawasan tersebut bisa ditempati dan makin
ramai.
Sikap
proaktif tersebut pernah dilakukan,
karena untuk menyediakan jalan dan revitalisasi sungai di sekitar area tersebut
“Kita
sudah pernah mengajukan buat jalan sendiri tapi belum ditanggapi,” tandasnya.
Yonggono
warga lainnya mengatakan, bahwa langkah pemerintah kota
mencabut sewa lahan atau IPT, karena kawasan tersebut rencananya akan dibangun
fasum, diantaranya taman bermain dan lainnya.
Ia
berharap, pemerintah kota mengembalikan area yang disewa selama puluhan tahun
sesuai masterplan.
“Kita
minta dikembalikan seperti semula, sehingga bisa membangun rumah disana,”
harapnya
Sejumlah
warga yang mengadukan masalahnya ke DPRD diterima oleh anggota Komisi B,
Baktiono. Sebelum disampaikan kepada Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto dan
Ketua DPRD Armuji di ruang kerjanya. Baktiono mengaku, keluhan warga Simohilir,
Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal sejak tahu 2007.
Pasalnya,
pada tahun tersebut, pemerintah kota telah mengeluarkan surat peringatan, agar
warga tak memperpanjang izin pemakaian Tanah.
“Peringatan
berlangsung cepat sekali, hanya beberapa bulan langsung dicabut,” kata Politisi
PDIP
Baktiono
berharap, pemerintah kota konsisten dengan rencana yang ada sebelumnya.
Menurutnya, apabila rencana awal dilanggar menjadi tak sesuai dengan
masterplan.
“Rencananya
lebar jalan yang dibangun 5 meter, sedangkan sungai 7 meter,” paparnya
Ia
menyampaikan, pengaduan warga akan dibahas di DPRD, nantinya pembahasan akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait.
“Namun,
apabila tak ada titik temu, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau
Pengadilan Negeri Surabaya,”ungkapnya. (ADV / Ham )