Car Free Day, Surat Edaran Walikota Melarang Ketua Politik dan LSM



Surabaya Newsweek- Dalam rangka menjaga  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Surabaya, Walikota Tri Rismaharini membuat Surat Edaran ( SE ) terkait, larangan yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik tingkat Kota Surabaya dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan / LSM tingkat Kota Surabaya serta Masyarakat Kota Surabaya.

Larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 300/ 3969 / 436.8.5/2018 menjelaskan bahwa, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor ( Car Free Day ) diKota Surabaya tidak boleh dimanfaatkan untuk, kegiatan yang mengandung unsur politik, dan Sara ( Suku Agama, Ras dan antar golongan serta kegiatan orasi ajakan, yang bersifat menghasut dan unjuk rasa.

Dalam Surat Edaran ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan tembusan kepada, Komandan Korem 084/ Bhaskara Jaya, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kota Surabaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement