Surabaya
Newsweek- Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Kota Surabaya, Walikota Tri Rismaharini membuat Surat Edaran ( SE ) terkait, larangan
yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik tingkat Kota Surabaya dan Ketua
Organisasi Kemasyarakatan / LSM tingkat Kota Surabaya serta Masyarakat Kota
Surabaya.
Larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 300/
3969 / 436.8.5/2018 menjelaskan bahwa, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (
Car Free Day ) diKota Surabaya tidak boleh dimanfaatkan untuk, kegiatan yang
mengandung unsur politik, dan Sara ( Suku Agama, Ras dan antar golongan serta
kegiatan orasi ajakan, yang bersifat menghasut dan unjuk rasa.
Dalam Surat Edaran ini Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan
tembusan kepada, Komandan Korem 084/ Bhaskara Jaya, Kepala Kepolisian Resort
Kota Besar Surabaya, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya,
Kepala Dinas Lingkunga Hidup Kota Surabaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Surabaya. ( Ham )