Tulungagung
NewsWeek- Rombongan
para Camat ke Lombok yang
viral di media sosial ( Medsos ), karena kepergian ke Lombok mengarah ke salah satu dukungan pasangan calon buktinya,
ketika berfoto para Camat menunjukkan
dua jari tangannya , saat ini para Camat tersebut, menjadi perbincangan di masyarakat , bahkan para Camat yang mengikuti wisata ke Lombok pernah dipanggil oleh, Ketua Panwaskab Tulungagung Hendro
Sunarko untuk dimintai keterangan.
Usmali Kabag Pemerintahan Tulungagung ketika dikonfirmasi
dikantornya menjelaskan, para Camat berangkat ke Lombok dalam rangka
acara dinas dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) lainnya.
“Mereka ( Camat – Red ) melakukan study banding didaerah
Lombok , karena meraih kemenangan lomba
desa dan Kelurahan Tahun 2017,”ungkapnya.
Camat Rejotangan
Agus,
saat ditemuai media ini dikantornya menyampaikan, foto saat di Lombok yang menjadi perhatian masyarakat luas , khususnya
Kabutaen Tulungagung.
”Ttidak ada tedensi memihak ke salah satu pasangan calon dan tidak semua
mengacungkan dua jari, ada sebagian yang mengenggam tangan,”elaknya.
Sedangkan Inspektorat Kabupaten Tulungagung Hariyanto,
saat ditemui dikantornya tidak ada ditempat,Djumik Mulyati staf Inspektorat
mengatakan bahwa, atasannya lagi menghadiri rapat di Pemkab Tulungagung, sampai
berita ini dipublikasikan, Kepala
Inspetorat Kabupaten Tulungagung masih belum bisa memberikan penjelasan terkait
wisata para Camat di Lombok.
Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , pasal 4 menjelaskan, pegawai negeri di larang, ayat 12, memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil, dewan perwakilan rakyat, DPD atau DPRD dengan cara.
(a) Ikut
serta sebagai pelaksana kampanye (b) Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
(c) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain (d) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara.
Jika, terbukti
memihak ke salah satu pasangan calon, maka sanksi yang harus diterima berupa,
hukuman disiplin di antaranya, kenaikan gaji di tunda 1 tahun, penundaan
kenaikan pangkat selama 1 tahun, menurunkan pangkat selama 1 tahun. (N70)