Surabaya NewsWeek- Surat keputusan Walikota Surabaya No: 188.45/237/436.1.2/2017 Tanggal 16 Juni 2017, yang
telah mengangkat Ir. Mudjiaman sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air
Minum Surya Sembada. Dan Keputusan Walikota Surabaya No.: 188.45/318/436.1.2/2017,
Tanggal 5 Oktober 201 telah mengangkat Anizar Firmadi, sebagai sebagai Direktur
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, menuai protes keras pengurus
dewan pelanggan PDAM Kota Surabaya, yang menilai keputusan tersebut melanggar
hukum.
Dalam surat somasi
terkait, pengangkatan Direksi PDAM Surya Sembada No : 04/Eks/DP/7/XVIII, yang ditujukan
kepada Walikota Surabaya, Dewan pelanggan menyampaikan, beberapa persoalan
hukum, yang mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2007, Tentang Organ Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum pasal 4 ayat (1) mengenai Pengangkatan Direksi PDAM.
Yakni , menetapkan calon Direksi harus memenuhi persyaratan
diantaranya, mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM
atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang
bukan berasal dari PDAM, yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi)
dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik
Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam
atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau
ijazah dan membuat
serta menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM.
“Kedua keputusan
Walikota tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, merupakan keputusan yang
melanggar hukum dan selayaknya dibatalkan,”Ujar Ketua Dewan Pelanggan Ali
Musyafak.
Masih Ali Musyafak,
mengingat data riwayat Pekerjaan yang disampaikan oleh, Mudjiaman mau pun Anizar
Firmadi, untuk mengikuti uji kelayakan direksi PDAM Surya Sembada, sama sekali
tidak menunjukkan memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagai calon Direksi PDAM
sebagaimana ditetapkan oleh, peraturan perundang-undangan tersebut diatas.
“Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, kami mengingatkan Walikota Surabaya, untuk segera mencabut
kembali kedua Keputusan Walikota Surabaya,”ungkapnya. ( Ham )