Ali Musyafak : Pengangkatan Direksi PDAM Melanggar Permendagri No 2 Tahun 2007


Surabaya NewsWeek- Surat keputusan Walikota Surabaya No:  188.45/237/436.1.2/2017 Tanggal 16 Juni 2017, yang telah mengangkat Ir. Mudjiaman sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada. Dan Keputusan Walikota Surabaya No.: 188.45/318/436.1.2/2017, Tanggal 5 Oktober 201 telah mengangkat Anizar Firmadi, sebagai sebagai Direktur Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, menuai protes keras pengurus dewan pelanggan PDAM Kota Surabaya, yang menilai keputusan tersebut melanggar hukum.

Dalam surat somasi terkait, pengangkatan Direksi PDAM Surya Sembada No : 04/Eks/DP/7/XVIII, yang ditujukan kepada Walikota Surabaya, Dewan pelanggan menyampaikan, beberapa persoalan hukum, yang mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 2 Tahun 2007, Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 4 ayat (1) mengenai Pengangkatan Direksi PDAM.

Yakni , menetapkan  calon Direksi harus memenuhi persyaratan diantaranya, mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM, yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik

Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah dan membuat serta menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM.

“Kedua keputusan Walikota tersebut diatas  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, merupakan keputusan yang melanggar hukum dan selayaknya dibatalkan,”Ujar Ketua Dewan Pelanggan Ali Musyafak.

Masih Ali Musyafak, mengingat data riwayat Pekerjaan yang disampaikan oleh, Mudjiaman mau pun Anizar Firmadi, untuk mengikuti uji kelayakan direksi PDAM Surya Sembada, sama sekali tidak menunjukkan memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagai calon Direksi PDAM sebagaimana ditetapkan oleh, peraturan perundang-undangan tersebut diatas.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mengingatkan Walikota Surabaya, untuk segera mencabut kembali kedua Keputusan Walikota Surabaya,”ungkapnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement