NewsWeek- Tim kuasa hukum DPP
Partai Hanura hasil Munaslub II Tahun
2018, Adi Warman, SH, MH, MBA menyampaikan Apresiasi kepada Bapak Presiden RI
Joko Widodo dan para Menteri Kabinet
Khusus
kepada menteri Hukum dan HAM serta
Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri yang menghargai dan
mematuhi Penetapan PTUN, sehingga tidak
hadir di acara pembukaan Rakernas Partai Hanura versi Oso- Herry Lontung
Sitegar, Rabu (9/5) di Jakarta.
“Klaim
kehadiran Bapak Presiden Jokowi di acara Rakernas di Pekanbaru – Riau adalah
hak mereka. Tapi yang jelas pemerintah pasti akan mematuhi putusan hukum,”
papar dia.
Dalam
penetapan Menkumham tanggal 17 Maret 2018, bahwa segala bentuk kegiatan politik
tidak sah, jika mereka mematuhi putusan penetapan SK M.HH.01.AH.11.01 tahun
2018, bahwa sejak 19 Maret 2018 PTUN Jakarta menerbitkan penetapan No
24/G/2018/PTUN-JKT tentang penundaan pelaksanaan, tegas Adi.
“Setahu
kami Bapak Presiden tidak dalam acara pembukaan Rakernas Hanura versi OSO –
Herry. Beliau justru didatangi di hotelnya dimana beliau menginap,” terang Adi.
Tidak
hanya partai Hanura yang kepenginapan Bapak Presiden Jokowi tapi juga partai
lainnya menemui beliau. Ini salah satu bukti bahwa pemerintah tidak mengakui SK
yang dikantongi OSO – Herry.
“Ya
kalau mereka klaim Rakernas yang mereka lakukan dihadiri dan dibuka oleh bapak
Jokowi itu sah-sah saja. Namun tidak merubah proses penetapannya SK 01 itu
tetap pada putusan PTUN, yakni penundaan pelaksanaan,” ungkapnya.
Sementara
saat di konfirmasi terkait kehadiran Bapak Presiden Jokowi, Edi Rachmat selaku
Ketua DPC Hanura Surabaya yang turut hadir dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) menyampaikan, pada saat acara pembukaan dimulai memang bapak Jokowi
baru sampai di tempat penginapannya.
“Setahu
saya pak Oso dan pengurus yang lain mendatangi tempat beliau menginap untuk
menjemput. Karena banyak di perbincangkan dengan beliau sampai acara Rakernas
telah selesai,” ujar Edi. ( Ham )