TMMD 101 KODIM 1022 /TNB Laksanakan kegiatan No fisik yakni tentang Karhutla


BATULICIN  - Sat Gas Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) 101 Kodim 1022 /Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan kegiatan non fisik berupa penyuluhan tentang masalah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) kepada warga kelurahan Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu yang bertempat diaula kelurahan Batulicin.

Hadir dalam acara tersebut nara sumber dari Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD)Tanbu Abdul Rahim, S. ST. Dari TNI AD Pjs. Pasi Ter Kapten INF. Wahyono dan Babinsa setempat serta stap dari Kelurahan Batulici. Acara tersebut dihadiri oleh warga Batulicin yang memang sangat membutuhkan penyuluhan tentang bahaya Karhutlah.

Sebagai orang awam selalu bertanya - tanya apa itu karhutla.Karhutlah adalah salah satu peristiwa yang sangat komplek yang dampaknya sangat meluas baik dari kesehatan maupun keamanan . Dari segi kesehatan tentu berdampak pada penyakit  lnfeksi saluran pernapasan dan penyakit lainnya karena kebanyakan menghirup asap. 

Selanjutnya Karhutlah juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena ketika terjadi kebakaran hutan maka sudah pasti keamanan setiap orang akan terganggu. Oleh sebab itu Tim Satgas TMMD 101 sengaja mengundang Ahlinya dari bidang pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Tanbu yakni Abdul Rahim, S.ST.

Dalam paparannya Abdul Rahim menyampaikan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran hutan akan berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu sebagai warga yang baik janganlah membakar hutan dan lahan sembarangan karena akibatnya akan diancam dengan pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

Perda Propinsi Kalimantan Selatan No 1 thn 2008. Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan pada pasal 3 ayat 1 berbunyi setiap orang dan atau badan hukum dilarang membakar hutan. Selanjutnya pasal 3 ayat 2 pelaksanaan pembakaran dan atau hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak lagi dielakan kecuali untuk pengendalian kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang. 

Pasal 18 ayat 1 setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 3 pasal 4 pasal 5 pasal 6 dan pasal 8 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. - (lima puluh juta rupiah).

"Oleh sebab itu saya berharap kepada Bapak - Bapak dan Ibu-Ibu yang khususnya yang hadir disini agar menghindari  membakar lahan dan hutan karena resikonya Bapak dan Ibu bakalan dikurung selama 6 bulan juga bakalan membayar denda 50 juta"pungkas Abdul Rahim. (MAIYA)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement