BATULICIN - Sat Gas Tentara Manunggal Masuk
Desa (TMMD) 101 Kodim 1022 /Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan kegiatan non fisik
berupa penyuluhan tentang masalah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) kepada
warga kelurahan Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu yang bertempat diaula
kelurahan Batulicin.
Hadir dalam acara tersebut nara sumber dari Badan
Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD)Tanbu Abdul Rahim, S. ST. Dari TNI AD Pjs.
Pasi Ter Kapten INF. Wahyono dan Babinsa setempat serta stap dari Kelurahan
Batulici. Acara tersebut dihadiri oleh warga Batulicin yang memang sangat
membutuhkan penyuluhan tentang bahaya Karhutlah.
Sebagai orang awam selalu bertanya - tanya apa itu
karhutla.Karhutlah adalah salah satu peristiwa yang sangat komplek yang
dampaknya sangat meluas baik dari kesehatan maupun keamanan . Dari segi
kesehatan tentu berdampak pada penyakit lnfeksi saluran pernapasan dan
penyakit lainnya karena kebanyakan menghirup asap.
Selanjutnya Karhutlah juga berdampak pada keamanan
lingkungan. Karena ketika terjadi kebakaran hutan maka sudah pasti keamanan
setiap orang akan terganggu. Oleh sebab itu Tim Satgas TMMD 101 sengaja
mengundang Ahlinya dari bidang pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Tanbu yakni
Abdul Rahim, S.ST.
Dalam paparannya Abdul Rahim menyampaikan bahwa
setiap orang yang melakukan pembakaran hutan akan berhadapan dengan hukum. Oleh
sebab itu sebagai warga yang baik janganlah membakar hutan dan lahan sembarangan
karena akibatnya akan diancam dengan pidana kurungan dan denda yang tidak
sedikit.
Perda Propinsi Kalimantan Selatan No 1 thn 2008.
Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan pada pasal 3 ayat 1 berbunyi
setiap orang dan atau badan hukum dilarang membakar hutan. Selanjutnya pasal 3
ayat 2 pelaksanaan pembakaran dan atau hutan untuk tujuan khusus atau kondisi
yang tidak lagi dielakan kecuali untuk pengendalian kebakaran, pembasmian hama
dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh
ijin dari pejabat yang berwenang.
Pasal 18 ayat 1 setiap orang atau badan hukum yang
dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 3
pasal 4 pasal 5 pasal 6 dan pasal 8 dipidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. - (lima puluh juta rupiah).
"Oleh sebab itu saya berharap kepada Bapak -
Bapak dan Ibu-Ibu yang khususnya yang hadir disini agar menghindari
membakar lahan dan hutan karena resikonya Bapak dan Ibu bakalan dikurung selama
6 bulan juga bakalan membayar denda 50 juta"pungkas Abdul Rahim. (MAIYA)