Surabaya Newsweek-
Dalam razia rutin yang dilakukan oleh, Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak
perda, terkait pengecekan perizinan RHU, Senin (09/4/2018 ) ditemukan ada salah
satu tempat olah raga Futsal Dinasty, di Jalan Raya Ngagel Surabaya, ketika
dilakukan pengecekan belum bisa menunjukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP
)
“Giat RHU
rutin sore ini untuk melakukan pengecekan di sejumlah tempat, untuk Futsal
Dinasty di Jalan Raya Ngagel belum bisa menunjukan
TDUP kepada petugas,” ujar Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya.
Razia RHU
rutin sore hari di tiga lokasi antara lain, Hotel Trantis di jalan Cokroaminoto
Surabaya, dan Hotel Zoom Jalan Jemur Sari, serta lapangan Futzal Dinasty di
jalan Raya Ngagel Surabaya.
“Untuk Hotel Trantis izinnya
lengkap, tetapi masih pemutakhiran dan hotel zoom lengkap izinnya, sedangkan
futzal Dinasty belum bisa menunjukan Surat TDUP hingga saat ini,”tandas Joko.
Masih Joko, Sedangkan, untuk Lapangan
Futzal Dinasty di jalan Raya Ngagel Surabaya, lantaran tidak bisa menunjukan
surat TDUP, ada dugaan bahwa Futsal Dinasty tidak mengantongi izin sama sekali,
maka petugas melakukan BAP dan untuk menghentikan kegiatan futsal dengan
memasang stiker pelanggaran Perda 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.
“Untuk pemilik atau pengelola
futzal Dinasty akan dipanggil ke mako satpol pp Surabaya, untuk dimintai
keterangan lebih lanjut,” tambahnya.( Ham )