Surabaya
NewsWeek- Pasca meninggalnya warga Surabaya karena meneguk minuman
oplosan atau cukrik, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan peredaran
minuman keras di Kota Pahlawan tidak bisa dilarang secara total, melainkan
harus dikontrol secara ketat.
"Kota
ini sudah internasional. Makanya asal pengaturannya benar-benar bagus,
contohnya di negara Malaysia ngomong negara Muslim, tapi ya tetap ada, tapi
dikontrol," kata Tri Rismaharini saat mengelar jumpa pers di ruang
kerjanya, Rabu (25/4/2018).
Walikota
menyampaikan,dalam hal ini yang paling penting adalah kontrolnya. Peristiwa
tewasnya sejumlah warga di Kota Surabaya akibat minuman keras oplosan, kata
Risma, karena tidak ada kontrol.
"Tidak
ada izinnya karena kita tidak mengeluarin izin. Kalau kafe tidak ada izinnya
langsung ditutup," tandas Risma.
Risma
menjelaskan, sudah berapa kali Pemkot Surabaya menemukan kafe yang menjual
minuman keras.
"Kala
ada ya kita serahkan ke polrestabes, dan kita beri tindakan adminsitrasi berupa
penuntupan," katanya.
Dia
juga kurang sepakat sebutan KLB (kejadian luar biasa) atau darurat minuman
keras di Kota Pahalwan menyusul kasus meninggalnya sejumlah warga yang diduga
karena minuman keras akhir-akhir ini.
"Kalau
dikatakan KLB saya belum berani karena sebetulnya ada beberapa kawasan yang
sebenarnya sudah saya minta Satpol untuk mengawasi. Kayaknya Satpol tidak bisa
menembus sehingga perlu bantuan kepolisian. Pak Kapolrestabes siap
membantu," katanya.
Masih
Risma, apalagi, pihak kepolisian masih mendalami sejumlah warga yang meninggal
akibat minuman keras atau tidak. "Kemarin juga ada jenazah warga yang
meninggal diotopsi," ujarnya.
Terkait,
Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol yang
belum diundangkan, Risma mengaku tidak tahu persis perjalanan perda tersebut sampai
saat ini.
"Saya
tidak tahu posisinya di mana, saya lupa, nanti saya ceknya dulu,"tambahnya.
( Ham )