Surabaya Newsweek- DPRD
Surabaya mendorong penyusunan Perda yang mengatur tarif Suraboyo Bus.
Selama ini, moda transportasi massal yang sudah beroperasi di jalan, hanya
mewajibkan penumpangnya membayar dengan sampah plastik. Tarif bus belum
dikenakan, karena belum ada landasan hukumnya. Anggota Komisi B DPRD Surabaya,
Zakaria, Senin (9/4/2018) mengungkapkan, bahwa komisi B pernah konsultasi
dengan Kementrian keuangan. Dalam kesempatan itu, kemenkeu meminta pemerintah
kota membuat perda jika akan mengenakan tarif.
“Pemerintah Kota
Surabaya bisa membuat Perda dulu , jika akan mengenakan tarif, nanti operatornya
bias dari UPT atau BUMD seperti Bus Trans Jakarta,” terangnya
Zakaria menyatakan,
selama ini sudah ada perda 2 Tahun 2013 revisi Perda 13 tahun 2010.
tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Namun, jika dijadikan landasan
hukum Bus Suroboyo, perda tersebut belum mengatur tarif pemakaiannya.
“Tarifnya bagaimana,
apakah pelajar dan umum dibedakan, kemudian lansia dan lainnya juga dibedakan,”
paparnya
Politisi PKS ini
mengusulkan, dalam revisi perda nantinya, bisa dimasukkan pasal baru tentang
pengelolaan transportasi publik. Zakaria menyatakan, idealnya pemerintah kota
Surabaya membentuk BUMD transportasi, karena akan lebih mudah dalam investasi
dan melakukan kerjasama dengan pihak lainnya.
“Nantinya, bukan hanya
bus, namun juga mengelola trem, LRT, angkutan kota dan lainnya,” paparnya
Zakaria mengusulkan,
dalam pengoperasian Suroboyo Bus, selain rutenya yang perlu ditambah. Karena
selama ini hanya melintas dari utara ke selatan dan sebaliknya. Rute yang perlu
ditambah adalah yang kondisi ruas jalannya padat dan membutuhkan transportasi
publik yang nyaman.
“Surabaya Timur belum
ada, selama ini Bratang – Purabaya, bus yang beroperasi swasta, dan waktu
nunggunya juga lama,” tandasnya.
Kemudian ,wilayah
Surabaya Barat, sebab rute yang ada hanya Purabaya ke osowilangun. Anggota
Komsi B ini juga mengharapkan, pemkot untuk melakukan koordinasi dengan
Organda. Sebab, pada rute yang dilewati Suroboyo bus, ada kompetitor lain,
yakni swasta dan PT Damri yang melayani masyarakat pada jalur yang sama.
“Diharapkan Pemkot
untuk melakukan koordinasi dengan organda, jangan sampai mematikan. Makanya,
hendaknya tarif tak terpaut jauh,” tandasnya