Ketua Komisi B DPRD Kab. Lamongan, Saifuddin Zuhri |
"Salah itu, kalau saya minta
lokasi parkir, yang benar jalan menuju perkampungan tersebut, kami minta untuk
kami kelola, atau kontrak. Jadi bukan minta tanpa kompensasi, " ujar Bang
Kohar, panggilan sehari harinya.
Permintaan Kohar itu, bukan tanpa
alasan, menurut dia, permintaan untuk dikontrak atau dikelola tersebut, agar
pengelolaan parkir bisa lebih tertib dan target jelas. "Lihat saja
itu, jalan sudah sempit digunakan untuk parkir tapi penataannya seenaknya, itu
kan mengganggu orang berlalu lalang, " lanjutnya.
Selain agar lebih bisa tertib, Abdul
Kohar juga bermaksud akan memberdayakan tenaga parkir dari warga sekitar. "Ndak
jelas itu, jukir nya malah diambilkan dari tenaga luar, padahal masih banyak
tenaga dari warga sekitar, "papar Abdul Kohar.
Ka upt pasar Blimbing, Afif Junaidi,
pada media ini, beberapa waktu yang lalu, membenarkan terkait permintaan Abdul
Kohar tersebut. "Ya, pak Kohar maunya minta lahan parkir untuk
dikelola, saya tidak punya wewenang itu, " ujarnya.
Sementara itu, terkait pungutan di
pasar Brondong, yang belakangan gencar diberitakan di SbNewsweek, Komisi B DPRD
Lamongan, mengaku kaget, karena selama ini, pihak PD Pasar tidak pernah
menyampaikan.
"Pasar Brondong itu, milik
pemkab, pungutan stan di pasar Brondong, dilakukan oleh PD Pasar, hanya saja
besaran pungutan dan peruntukannya tidak pernah disampaikan saat hearing dengan
komisi B, saat membahas RAPBD 2018," kata ketua komisi B DPRD Lamongan,
Saifuddin, melalui WA pada media ini.
Komisi B, lanjut politisi dari PKB
ini, bukan saja tidak mengerti, tapi bahkan menganggap Brondong tidak punya
pasar, kalaupun ada ya, pasar desa. Karena itu, pihaknya berjanji akan
memanggil PD Pasar Lamongan untuk klarifikasi masalah ini. "Sampai
saat ini, belum pernah dilaporkan ke komisi B, sebagai leading sector PD Pasar.
Ya, yang pasti dalam waktu dekat akan kami panggil, "pungkasnya. (Mas)