SURABAYA NEWSWEEK- Rumah
Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
yang saat ini berada di Jalan Jimerto bakal ditinggalkan, sebab Pemkot Surabaya
Sudah menyiapkan tanah kosong yang dikelola oleh PDAM Sura Sembada seluas 1.100
meter persegi di Jalan Ngagel Raya No 215 – 217 Surabaya yang akan dibangun
oleh PU Pemprof Jatim, untuk rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dalam peletakan batu
pertama yang dihadiri oleh jajaran Kejati Jatim dan Walikota beserta asisten
dan semua kepala dinas Pemkot Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam
sambutannya mengatakan, rasa terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah
memberikan sumbangsih dalam pengembalian aset milik pemerintah kota. Selasa (
3/4/2018 )
Untuk aset yang
berhasil diselematkan, diantaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, dan Kolam
Renang Brantas yang masih dalam proses. Di hadapan pimpinan kejaksaan se-
Jatim, pejabat Pemprof Jatim dan pemerintah kota , Risma mengungkapkan kenangannya
di beberapa aset yang sempat lepas ke pihak ketiga.
“Dulu kalau saya
Volley di Gelora Pancasila. Kalau di Kolam renang Brantas, saya bisa renang di
sana,” tandasnya.
Masih Walikota,
masyarakat pasti gembira dengan kembalinya sejumlah aset daerah. Ia mengakui,
untuk berupaya bekerjasama dan menjaga keharmonisan dengan aparat lainnya.
Risma yakin dengan sinergi, pemerintahan akan berjalan dengan baik.
“Dengan sinergi
kualitas layanan ke masyarakat dan menjaga keharmonisan serta bekerjasama
dengan aparat lainnya akan jauh lebih
baik,”ungkapnya.
Aset pemerintah kota
Surabaya yang saat ini, dikelola PDAM yang berada di Jalan Raya Ngagel, selain
rumah jabatan yang dipinjam pakai untuk rumah jabatan Kajati Jatim, juga ada
dua rumah yang digunakan untuk kantor PU.
Risma mengatakan,
bahwa anggaran pembangunan rumah jabatan menggunakan anggaran dari Pemprof
Jatim, pemerintah kota hanya menyediakan lahan yang sifatnya pinjam pakai. Ke
depan, untuk proses hibah ke kejaksaan Tingi Jatim harus melalui persetujuan
dari DPRD Surabaya.
“Kan gak ada biaya
untuk mereka (Kejaksaan) sewa, kontrak (rumah), untuk kedepannya untuk
proses hibah, harus melalui persetujuan dari DPRS Surabaya,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah
penggunaan lahan milik pemerintah kota untuk rumah dinas Kajati Jatim, sebagai
apresiasi atas bantuan dan kerja keras kejaksaan, yang ikut membantu dalam
penyelematan aset, Risma hanya tersenyum.
Namun, ia menambahkan,
selama ini pihaknya berupaya membantu aparatur pemerintah lain, yang selama ini,
belum memiliki kantor di Surabaya.
“Seperti komisi Yudisial yang belum ada kantor, saya
coba bantu carikan lahan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap, rumah jabatan yang sifatnya
pinjam pakai segera dihibahkan ke kejaksaan. Bahkan, harapannya, sebelum
diresmikan rumah jabatan sudah dihibahkan.
“Saya berharap sebelum
rumah jabatan diresmikan sudah di hibahkan, tentunya dengan persetujuan DPRD,”
katanya singkat
Maruli mengaku, sejak
tahun 1962 Kajati Jatim menempati rumah dinas di Jalan Jimerto 16. Rumah
tersebut merupakan pinjaman dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
“Bayangkan kajati
nempati rumah pinjeman, kalau rusak yang menempatin yang memperbaikinya,”
tuturnya
Kajati Jatim
menyatakan sebanyak 29 kejati telah menempati rumah di jalan Jimerto, yang
berdekatan dengan rumah dinas Walikota. Ia berencana mengusulkan, rumah dinas
yang berada di Jimerto untuk digunakan Wakajati Jatim.( Ham )