Tulungagung NewsWeek- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) yang diluncurkan
pemerintah pusat menuai masalah, rumornya banyak oknum yang bermain didalam
program tersebut, untuk mencari keuntungan pribadi, dengan cara menaikan biaya
pengurusan sertifikat, padahal mengacu pada Peraturan Menteri ( Permen ) untuk
wilayah Jawa dan Bali beban biaya untuk PTSL sebesar Rp. 150 Ribu, namun oknum
desa dan oknum BPN malah menaikan menjadi Rp. 350 Ribu per sertifikat.
Kepala
Desa Sanggrahan Saifudin ketika ditemui dikantornya menjelaskan, bahwa untuk wilayah
Kecamatan Boyolangu Kabupaaten Tulungagung hanya Desa Sanggrahan saja yang
mengadakan kegiatan PTSL, dengan biaya per sertifikat sebesar Rp. 300 Ribu.
“Di
Kecamatan Boyolangu, kegiatan PTSL hanya didesa Sanggrahan saja dan untuk biaya
pengurusan sebesar Rp.300 Ribu per sertifikat,” dalihnya
Masih
Saifudin, kegiatan PTSL ini melibatkan petugas dari Kelompok Masyarakat ( Pokmas)
dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tulungagung, dari 10 petugas PTSL yang
dilibatkan, 5 orang dari pegawai BPN, 3 orang petugas ukur dan 2 orang dari
pokmas. sedangkan perangkat desa hanya bermain dibalik layar saja.
“Kegiatan
PTSL ini melibatkan 10 petugas, namun perangkat desa hanya bermain dibalik
layar saja dan tidak terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat,”tandasnya.
Menurut
Saifudin, untuk petugas ukurnya di subkan lewat CV, tidak ditangani langsung
oleh pegawai BPN dan besaran biaya Rp. 300 Ribu, yang dibebankan kepada
masyarakat yang mengurus sertifikat, dipergunakan untuk makan, minum dan rokok
petugas dilapangan, serta tamu penting yang datang.
“Kalau
masalah petugas ukurnya bukan dari BPN, namun kerjaan ini di sub – kan kepada
pihak CV yang membidangi masalah pertanahan, sedangkan biaya PTSL digunakan untuk makan, rokok, minum petugas
yang ada dilapangan,”ucapnya.
Saifudin
menambahkan, untuk patok kepemilikan batas tanah nantinya masyarakat sendiri
yang harus menyiapkan selaku pemohon, perlu diketahui bahwa, biaya Rp.300 Ribu untuk PTSL sudah mendapat perlindungan dari
pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Nantinya,
untuk patok pembatas kepemilikan tanah, pihak pemohon harus menyiapkan sendiri,
untuk biaya program PTSL Rp. 300 Ribu, sudah mendapat perlindungan kepolisian
dan kejaksaan,”tambahnya, Selasa ( 24 / 4/ 2018 ).
Lain
halnya, dengan masyarakat berinisial S, yang menyayangkan sikap oknum, yang
memanfaatkan untuk mencari keuntungan dalam program PTSL ini, dengan cara
menaikan biaya, yang seharusnya hanya sebesar Rp. 150 Ribu, tapi fakta
dilapangan pemohon mengeluarkan biaya Rp. 350 Ribu dan itu belum termasuk patok dan materai.
“Masih
ada oknum yang mencari keuntungan kepada masyarakat, ini kan sama saja pungutan
liar ( Pungli ), apalagi biaya yang sudah dinaikan menjadi Rp. 350 Ribu, ditambah
lagi patok dan materai yang dibebankan
kepada pemohon sertifikat,”ujarnya.
Saat ditemui
Sekertaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Kabupaten
( Pemkab ) Tulungagung, sayangnya tidak ada ditempat, Kepala Bagian ( Kabag ) Hubungan
Masyarakat ( Humas) Pemkab Tulungagung Sudarmaji mengatakan bahwa, Sekda tidak
ada ditempat.
“Nanti kalau sudah kembali, saya jadwalkan bertemu dengan beliau,”kata
Sudarmaji Kabag Humas Pemkab Tulungagung. ( BK )