Pungli PTSL, Kepala Desa Catut Nama Kepolisian dan Kejaksaan

Tulungagung NewsWeek- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) yang diluncurkan pemerintah pusat menuai masalah, rumornya banyak oknum yang bermain didalam program tersebut, untuk mencari keuntungan pribadi, dengan cara menaikan biaya pengurusan sertifikat, padahal mengacu pada Peraturan Menteri ( Permen ) untuk wilayah Jawa dan Bali beban biaya untuk PTSL sebesar Rp. 150 Ribu, namun oknum desa dan oknum BPN malah menaikan menjadi Rp. 350 Ribu per sertifikat.

Kepala Desa Sanggrahan Saifudin ketika ditemui dikantornya menjelaskan, bahwa untuk wilayah Kecamatan Boyolangu Kabupaaten Tulungagung hanya Desa Sanggrahan saja yang mengadakan kegiatan PTSL, dengan biaya per sertifikat sebesar Rp. 300 Ribu.

“Di Kecamatan Boyolangu, kegiatan PTSL hanya didesa Sanggrahan saja dan untuk biaya pengurusan sebesar Rp.300 Ribu per sertifikat,” dalihnya  

Masih Saifudin, kegiatan PTSL ini melibatkan petugas dari Kelompok Masyarakat ( Pokmas) dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tulungagung, dari 10 petugas PTSL yang dilibatkan, 5 orang dari pegawai BPN, 3 orang petugas ukur dan 2 orang dari pokmas. sedangkan perangkat desa hanya bermain dibalik layar saja.

“Kegiatan PTSL ini melibatkan 10 petugas, namun perangkat desa hanya bermain dibalik layar saja dan tidak terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat,”tandasnya.

Menurut Saifudin, untuk petugas ukurnya di subkan lewat CV, tidak ditangani langsung oleh pegawai BPN dan besaran biaya Rp. 300 Ribu, yang dibebankan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat, dipergunakan untuk makan, minum dan rokok petugas dilapangan, serta tamu penting yang datang.

“Kalau masalah petugas ukurnya bukan dari BPN, namun kerjaan ini di sub – kan kepada pihak CV yang membidangi masalah pertanahan, sedangkan biaya PTSL  digunakan untuk makan, rokok, minum petugas yang ada dilapangan,”ucapnya.

Saifudin menambahkan, untuk patok kepemilikan batas tanah nantinya masyarakat sendiri yang harus menyiapkan selaku pemohon, perlu diketahui bahwa, biaya Rp.300 Ribu  untuk PTSL sudah mendapat perlindungan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Nantinya, untuk patok pembatas kepemilikan tanah, pihak pemohon harus menyiapkan sendiri, untuk biaya program PTSL Rp. 300 Ribu, sudah mendapat perlindungan kepolisian dan kejaksaan,”tambahnya, Selasa ( 24 / 4/ 2018 ).

Lain halnya, dengan masyarakat berinisial S, yang menyayangkan sikap oknum, yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan dalam program PTSL ini, dengan cara menaikan biaya, yang seharusnya hanya sebesar Rp. 150 Ribu, tapi fakta dilapangan pemohon mengeluarkan biaya Rp. 350 Ribu dan  itu belum termasuk patok dan materai.

“Masih ada oknum yang mencari keuntungan kepada masyarakat, ini kan sama saja pungutan liar ( Pungli ), apalagi biaya yang sudah dinaikan menjadi Rp. 350 Ribu, ditambah lagi  patok dan materai yang dibebankan kepada pemohon sertifikat,”ujarnya.


Saat ditemui Sekertaris Daerah ( Sekda  ) Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tulungagung, sayangnya tidak ada ditempat, Kepala Bagian ( Kabag ) Hubungan Masyarakat ( Humas) Pemkab Tulungagung Sudarmaji mengatakan bahwa, Sekda tidak ada ditempat. 

“Nanti kalau sudah kembali, saya jadwalkan bertemu dengan beliau,”kata Sudarmaji Kabag Humas Pemkab Tulungagung. ( BK )   
Lebih baru Lebih lama
Advertisement