Faizal Mirza (kiri) dan Dimas Aryo. |
SURABAYA - PT Griya Telaga Mas selaku perusahaan pengembang
Apartemen Batakan Hills di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dinyatakan
Pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN)/Surabaya.
Pernyataan Pailit itu disampaikan
majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin pada persidangan akhir Rapat
Umum Putusan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) diruang sidang Sari, Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4).
Ditolaknya proposal perdamian yang
diajukan PT Griya Telaga Mas selaku debitur terhadap para kreditur
menjadi pertimbangan pailitnya perusahaan pengembang Apartemen Batakan Hills
tersebut.
"Pada Rapat Umum Putusan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, kami selaku majelis hakim menolak
laporan yang diajukan kreditur dan PT Griya Telaga Mas dinyatakan pailit,
karena proposal perdamaian dari debitur ditolak oleh seluruh kreditur secara
aklamasi,"ucap Hakim Sifa'ufosidin saat membacakan amar putusannya.
Terpisah, Dimas Aryo SH, MM selaku
staf pengurus kurator saat dikonfirmasi mengatakan, permohonan PKPU ini
diajukan oleh seorang kreditur bernama Dudi dan diikuti oleh kreditur lain,
diantaranya pihak Kreditur Separatis dari pihak Bank Mega dan Bank Kaltimtara, serta
Kreditur Konkuren atau selaku konsumen.
"Memang para kreditur menolak
secara aklamasi proposal perdamaian yang diajukan debitur. Alasannya, Karena
selama ini mereka merasa tidak ada kepastian dalam pembayaran yang diajukan
Debitur melalui proposal tersebut," kata Dimas Aryo SH, MH saat
dikonfirmasi usai pembacaan putusan Pailit.
Perlu diketahui, Putusan Pailit PT
Griya Telaga Mas tersebut bermula dari permohonan PKPU yang diajukan Dudi salah
seorang pembeli Apartemen Batakan Hills. Sepanjang proses kepailitan tersebut,
Dudi selaku pemohon telah menujuk Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, Hendy
Rizki Hasibuan, SH,. CLA, dan Tommy Sugih,SH sebagai Pengurus.
Warga Bandung ini merasa dirugikan
atas mangkraknya pembangunan Aparteman Batakan Hills selama tiga tahun. Upaya
PKPU tersebut dilakukan Dudi lantaran tidak adanya kepastian lanjutnya
pembangunan apartemen yang telah dibelinya. Tak hanya itu, tidak adanya niat
baik dari PT Griya Telaga Mas untuk mengembalikan uang pembelian apartemen itu
juga menjadi alasan yang kuat pada permohonan PKPU ini.
Ditengah Rapat Umum PKPU itu, ternyata banyak
kreditur lain yang juga merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan apartemen
yang berjumlah 300 unit kamar tersebut. Setidaknya ada 42 kreditur dan dua perbankan
yang turut pada proses kepailitan PT Griya Telaga Mas, dengan tagihan kerugian
total Rp 50 Miliar dari tagihan sejak tanggal 20 Maret 2017 lalu. (Komang)