BLITAR – Pembacaan
putusan Sidang praperadilan diajukan pihak Lurah Garum yang menganggap
penetapan tersangka tidak sah ditolak pada Senin (16/4/2018). pembacaan putusan
dibacakan oleh hakim tunggal, Mulyadi. Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo melalui
kuasa hukumnya, Mulyadi, yang permohonannya ditolak oleh pengadilan berlapang
dada menerima putusan hakim. Dan nantinya akan mengikuti prosedur yang ada
mengikuti peradilan selanjutnya.
“Karena
praperadilan ini kita dalam posisi yang dikalahkan, prosedur selanjutnya
bagaimana kita ikuti Iya siap. Terutama terkait dengan masalah materi pokok
perkara tadi disampaikan. Juga terkait kepemilikan uang apa dan sebagainya. Itu
sudah menyangkut pokok perkara nanti kita buktikan dalam proses peradilan
selanjutnya,” ujar Mulyadi.
Sedang
dari pihak termohon, Polres Blitar diwakili Paur Bag Hukum Ipda Burhanudin
mengatakan sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sudah yakin kalau memenuhi
prosedur. Dan selanjutkan pihaknya akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk
diproses naik ke peradilan.“Selanjutnya penanganan perkara ini nanti kita
limpahkan ke Kejaksaan. Sebab berkas untuk saudara Bambang sudah dinyatakan
lengkap atau p21 oleh Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya kita nanti akan
timpakan ke kejaksaan,” ucapnya.
Sementara
itu, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Christina Simanulang mengatakan kalau
sidang peradilan ini hanya membahas masalah administrasi dari ditetapkannya
tersangka. Dari
pertimbangan hakim setelah menghadirkan beberapa saksi ahli di sidang
sebelumnya di tetapkan kalau penetapan tersangka itu sah tidak menyalahi
prosedur hukum.
“Berdasarkan
bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon sudah lengkap semuanya.
Keterangan saksi nya tadi saya lihat ada empat keterangan ahlinya juga sudah
dilakukan pemeriksaan di tingkat polisi atau ditingkat penyidik. Dan ada
surat-surat bukti mengenai izin sita mengenai berita acara sita dan sebagainya
sudah lengkap,” ungkapnya.
Selanjutnya
tersangka diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi yang
meringankan saat persidangan nantinya. Baik masalah terkait uang sitaan itu
milik siapa merupakan materi pokok, yang dalam praperadilan ini hakim tidak
boleh menyentuh materi pokok.“Masih ada kesempatan di tingkat persidangan
nanti. Nanti akan diperiksa secara majelis, kalau tidak terbukti bebas, kalau
terbukti maka pidana,” tukasnya.
Diberitakan
sebelumnya Lurah Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar BWC terkena
OTT Tim Saber Pungli pada Jumat (9/3/2018).Pada waktu itu di rumahnya sekitar
pukul 20.00, lurah ditangkap yang saat itu tengah ada dua orang pemohon untuk
pengurusan pecah sertifikat tanah dan balik nama Letter C.
Saat
itu diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 9 juta atas permintaan lurah.
Dengan rincian pengurusan 6 buah berkas yang masing-masing biayanya Rp 1,5
juta. Kasus OTT ini memberi catatan buruk Kabupaten Blitar yang sebelumnya
Kades Soso Kecamatan Gandusari dan Kades Pojok Kecamatan Garum yang sama
terkena saber pungli akibat melakukan penarikan tidak sesuai aturan alias
pungutan liar ke warganya. (*)