Surabaya NewsWeek - Air
limbah atau air buangan adalah sisa air yang di buang yang berasal dari rumah
tangga, industri maupun perhotelan, tempat-tempat umum lainya, dan pada umumnya
mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan
manusia serta mengganggu lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa air limbah adalah air yang tersisa
dari kegiatan manusia, baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan lain seperti
industri, perhotelan dan sebagainya.
Namun ironisnya, kepekaan
dan kepedulian khususnya pengusaha untuk pengolahan air limbah di Kota Surabaya
ini dinilai sangat minim, Kepala Bidang ( Kabid) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )
Ali Murtadlo sepakat bila minimnya pengusaha untuk mengajukan izin pengolahan
air limbah, bahkan ia mengatakan bahwa, untuk izin pengolahan air limbah untuk
tahun ini, masih jauh dibawah target.
“Memang benar untuk
pengajuan izin pengolahan air limbah memang sangat minim , untuk itu Pemerintah
Kota lewat DInas Lingkungan Hidup mengadakan pembinaan kepada pengusaha-
pengusaha di Surabaya, untuk memberi pemahaman pentingnya pengolahan air
limbah, agar nantinya air yang dikeluarkan berupa limbah tidak membahayakan
kepada masyarakat dan menyemari lingkungan,”ungkapnya Selasa ( 24/4/208 ).
Ali menjelaskan, bahwa minimnya pengajuan izin pengolahan air limbah, dipicu
dari pengusaha yang merasa kesulitan dan kurang paham dasar teknik pengelohan
air limbah, dan sebagian pengusaha ada yang minta dipermudah pengurusan
izinnya.
“Rata – rata pengusaha di Surabaya merasa
kesulitan untuk pengolahan air limbah, itu yang memicu minimya pengajuan izin,
kalau minta mempermudah pengurusan perijzinan itu tidak masalah, yang penting
persyaratan perizinan harus dipenuhi semua,”tandas Ali.
Ali berharap, para pengusaha untuk segera
melakukan izin pegolahan air limbah dan memahami kewajiban, sebagai seorang
pengusaha, sesuai rujukan Perda Nomer 12 Tahun 2016.
“Pasal 16 menyebutkan, penanggungjawab usaha
atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki, Instalasi Pengolahan
Air Limbah ( IPAL ) dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah,”terangnya.
Masih Ali, untuk meningkatkan pengawasan kepada
pengusaha di Surabaya agar bisa tertib, rencananya pihak Dinas Lingkungan Hidup
Pemkot Surabaya, akan melakukan sidak dibeberapa Hotel, industri, Rumah Sakit,
dan semuanya yang berkaitan dengan air limbah.