Surabaya Newsweek- Materi soal zona ( kawasan ) dan Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan ( RTBL ) masuk dalam pembahasan Raperda Rencana
Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) di DPRD
Kota Surabaya.
Bahkan pembahasan di
pansus hingga saat ini sudah kesebelas kalinya, menurut Saifuddin Zuhri Ketua
Pansus Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK), karena masalah ini
menyangkut kepentingan semua pihak.
“Jangan sampai ada
saling kontradiksi antar aturan satu dengan yang lain, makanya harus detil,
lebih baik kami melakukannya beberapa
kali dalam waktu yang panjang, bahkan kami kembali meminta waktu perpanjangan
60 hari lagi, untuk pembahasan, sebab semangatnya untuk melindungi kepentingan
semua pihak, ketimbang cepat tetapi bermasalah dibelakang hari,” ujarnya.
Saifuddin Zhri yang
juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini juga mengatakan, bahwa pembahasannya
telah masuk dalam materi zona, namun hanya menyangkut soal kawasan saja, tidak
menyangkut soal detil persil di kawasan tersebut.
“Ada beberapa zona,
tapi salah satu adalah soal kawasan di Ampel, bagaimana peradaban dan kondisi serta
lingkungannya dulu, sehingga ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Surabaya,
dalam menjaga eksistensi sejarah, makanya kami butuhkan pendapat dari para
ahli,” tandasnya, Rabu (11/4/2018).
Masih Saifudin
Zuhri, secara makro tata kota di
Surabaya ini, akan mengatur zona secara
rinci yang dituangkan dalam RDTRK , sehingga semua pihak bisa mengetahui,
seperti apa dan bagaimana pernak-perniknya.
Menurut Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, bahwa ada pembagian zona seperti,
zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya, itu meliputi jl Tunjungan dan
Jl Darmo dan ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.
“Jadi bentuk
bangunannya akan diatur dalam Perda RDTRK,
untuk kawasan Ampel kita masukkan
dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti, dengan
rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL),” ungkap Eri Cahyadi.
Lebih lanjur Eri menjelaskan,
khusus untuk Tunjungan, bangunan-bangunan disitu akan kita kembalikan seperti
jaman dulu, oleh sebab itu, kita akan
memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.
“Zona cagar budaya itu
(zona temple - Red), artinya warna apapun di zona itu, bisa saja menjadi zona
budaya, yang artinya jika, ada rencana renovasi atau pembangunan baru, harus
mengacu kepada aturan yang menempel disitu,” tambahnya. ( Ham )