Ormas Gannas Minta Dewan Tutup Tambang Ilegal yang Menjamur


Hearing Komisi I DPRD kabupaten Blitar Tambang Ilegal.

BLITAR - Ada puluhan pertambangan yang perijinannya telah mati dan bahkan tidak mengantongi ijin sama sekali masih beroperasi.  Dan itu  banyak ditemukan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.  Hal tersebut diungkapkan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (Ormas Gannas) saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (17/4). Mereka meminta dewan untuk menutup pertambangan ini karena dianggap merugikan daerah.

Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono mengatakan kalau dalam pertambangan batuan di Kabupaten Blitar hampir semuanya tidak mempunyai izin. Dimana dari data yang dia miliki ada sekitar 36 penambang batu di wilayah Kabupaten Blitar telah mati perijinannya, dan sebagian masih nekat beroperasi. Hal ini di ungkapkan joko pada saat hearing dengan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar . “Jadi mereka tidak mempunyai izin yang layak atau legal sebagaimana kebutuhan perijinan yang harus di miliki. Mereka rata – rata hanya memiliki izin IUP  adapun sampai izin operasi pun belum turun sampai hari ini. "mereka jalan sendiri-sendiri" dan ada juga yang tidak memiliki izin selembarpun juga begitu,” ungkapnya.

Joko menyayangkan sikap eksekutif atau legislatif yang terkesan menutup mata atas hal ini. Dalam artian penambangan ini tidak memberi pemasukan PAD kepada daerah.  “Kita ingin Kabupaten Blitar yang kaya raya tidak hanya sebagai keset saja. Maksudnya keset itu adalah orang kaya raya yakni pengusaha di luar sana enak, sementara masyarakat kita setiap hari kita lihat di lokasi masing-masing masih banyak berumah gedhek serta berdebu. Mereka (warga sekitar pertambangan.red) hanya diberi seberapa uang, kalaupun mereka mau bekerja di sana. Kalau sudah begini CSR-nya bagaimana,” bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rulli Wahyu Setyoyanto, membenarkan tentang data yang diutarakan oleh Gannas perihal banyaknya pertambangan tidak berijin di Kabupaten Blitar. Sebab saat ini peraturan terbaru masalah perizinan tambang di bawah wewenang tingkat provinsi dan tingkat pusat. “Sedang dampak pertambangan ini sudah dirasakan masyarakat dan kita tim kabupaten akan merumuskan merekomendasikan untuk bisa konfirmasi ketemu dengan pihak pemerintah provinsi yang menangani tentang perizinan pertambangan ini,” ujarnya.

Sedang dari dari pihak DPRD dalam hal ini komisi 1, dalam hearing tersebut belum bisa membuat Keputusan atau rekomendasi pada pihak eksekutif. Sebab pada hearing saat itu beberapa dinas terkait seperti dinas PUPR dan belum bisa hadir. “Belum bisa menyimpulkan secara mutlak karena yang diundang juga belum sempurna sehingga kan mesti harus ada tindak lanjut dapat untuk mengundang lebih lengkap lagi termasuk Cipta Karya dan lain-lain. Nanti menggelar forum serupa ini lagi, waktunya kapan ini menunggu dari jadwal yang diberikan kepada badan musyawarah,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Endar Suparno. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement