Hearing Komisi I DPRD kabupaten Blitar Tambang Ilegal. |
BLITAR - Ada puluhan pertambangan yang perijinannya telah mati dan bahkan tidak mengantongi ijin
sama sekali masih beroperasi. Dan
itu banyak ditemukan hampir di seluruh
wilayah Kabupaten Blitar. Hal tersebut
diungkapkan oleh Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (Ormas Gannas)
saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (17/4). Mereka meminta
dewan untuk menutup pertambangan ini karena dianggap merugikan daerah.
Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono
mengatakan kalau dalam pertambangan batuan di Kabupaten Blitar hampir semuanya
tidak mempunyai izin. Dimana dari data yang dia miliki ada sekitar 36 penambang
batu di wilayah Kabupaten Blitar telah mati perijinannya, dan sebagian masih
nekat beroperasi. Hal ini di ungkapkan joko pada saat hearing dengan Anggota
Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar . “Jadi mereka tidak mempunyai izin yang layak
atau legal sebagaimana kebutuhan perijinan yang harus di miliki. Mereka rata –
rata hanya memiliki izin IUP adapun
sampai izin operasi pun belum turun sampai hari ini. "mereka jalan
sendiri-sendiri" dan ada juga yang tidak memiliki izin selembarpun juga
begitu,” ungkapnya.
Joko menyayangkan sikap eksekutif atau legislatif
yang terkesan menutup mata atas hal ini. Dalam artian penambangan ini tidak
memberi pemasukan PAD kepada daerah. “Kita ingin Kabupaten Blitar yang
kaya raya tidak hanya sebagai keset saja. Maksudnya keset itu adalah orang kaya
raya yakni pengusaha di luar sana enak, sementara masyarakat kita setiap hari
kita lihat di lokasi masing-masing masih banyak berumah gedhek serta berdebu.
Mereka (warga sekitar pertambangan.red) hanya diberi seberapa uang, kalaupun
mereka mau bekerja di sana. Kalau sudah begini CSR-nya bagaimana,” bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rulli Wahyu Setyoyanto,
membenarkan tentang data yang diutarakan oleh Gannas perihal banyaknya pertambangan tidak berijin di Kabupaten Blitar. Sebab saat ini
peraturan terbaru masalah perizinan tambang di bawah wewenang tingkat provinsi
dan tingkat pusat. “Sedang dampak pertambangan ini sudah dirasakan masyarakat
dan kita tim kabupaten akan merumuskan merekomendasikan untuk bisa konfirmasi
ketemu dengan pihak pemerintah provinsi yang menangani tentang perizinan
pertambangan ini,” ujarnya.
Sedang dari dari pihak DPRD dalam hal ini
komisi 1, dalam hearing tersebut belum bisa membuat Keputusan atau rekomendasi
pada pihak eksekutif. Sebab pada hearing saat itu beberapa dinas terkait
seperti dinas PUPR dan belum bisa hadir. “Belum bisa menyimpulkan secara mutlak
karena yang diundang juga belum sempurna sehingga kan mesti harus ada tindak
lanjut dapat untuk mengundang lebih lengkap lagi termasuk Cipta Karya dan
lain-lain. Nanti menggelar forum serupa ini lagi, waktunya kapan ini menunggu
dari jadwal yang diberikan kepada badan musyawarah,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD
Kabupaten Blitar Endar Suparno. (VDZ)